MEDAN (Berita): Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI,/), sejak tahun 2018 hingga saat ini terdapat 5.952 entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya dengan rincian 1.114 investasi ilegal, 4.587 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Sepanjang tahun 2023 sendiri, terdapat total 170 entitas ilegal yang dihentikan yang terdiri dari 15 investasi ilegal dan 155 pinjol ilegal.
“Sudah ribuan dihentikan tapi banyak juga yang tumbuh lagi. Ditutup tapi muncul lagi. Saya minta masyarakat hari-hati terhadap entitas ilegal ini, karena data kita pun bisa dihack,” kata Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK kepada wartawan di Medan Rabu (21/6).
Sarjito menyebut Investasi, pinjaman online (pinjol) dan gadai ilegal menawarkan bisnis keuangan yang tidak wajar. Bunganya terlalu tinggi dan meminta banyak nomor kontak.
“Banyak yang mati bunuh diri gara-gara diteror pinjol ilegal. Tapi utang kan wajib dibayar,” katanya.
Untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, OJK terus menggelar kegiatan Sosialisasi Waspada Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal) dan Edukasi Keuangan Syariah untuk mencapai “Perempuan Sakinah” (Perempuan Sadar dan Cakap Literasi Keuangan Syariah).
Sosialisasi ini sebagai salah satu langkah awal meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman atas keuangan syariah di Indonesia.
Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal saat ini tengah marak di masyarakat dan menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Hal ini dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terkait dengan adanya ciri-ciri yang harus diperhatikan ketika akan melakukan investasi melalui suatu entitas dan/atau ketika ingin melakukan pinjaman secara online melalui platform online.
Demikian disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Sarjito dalam sambutannya pada Sosialisasi Waspada Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal) dan Edukasi Keuangan Syariah, Rabu (21/6).
Hadir di sana Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi.
Sebagai tindaklanjut amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan bersama otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Kewenangan tersebut mempertegas peran dan tugas Satgas Waspada Investasi (SWI) yang telah ada,” jelas Sarjito.
Sarjito menambahkan bahwa disisi lain, pangsa pasar keuangan syariah per Juni 2022 tercatat sebesar 10,41%, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai 10%.
Meskipun mengalami kenaikan, namun terdapat hal yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu gap yang masih besar dengan pangsa pasar keuangan konvensional.
Rendahnya pangsa pasar (market share) keuangan syariah mengindikasikan bahwa minat masyarakat terhadap keuangan syariah masih sangat rendah dibandingkan dengan konvensional.
Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya minat masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan syariah antara lain adalah yang pertama, indeks literasi keuangan syariah yang masih rendah.
Berdasarkan riset ADB Institute, literasi keuangan merupakan faktor intrinsik yang mempengaruhi dan memotivasi masyarakat untuk mencari informasi dan bertindak berdasarkan apa yang mereka ketahui.
Dapat disimpulkan bahwa secara tidak langsung, peningkatan indeks literasi keuangan syariah akan meningkatkan indeksi inklusi keuangan syariah, sejalan dengan semakin besar pengetahuan masyarakat akan produk dan layanan keuangan.
Faktor kedua, inovasi dan daya saing industri keuangan syariah masih kalah dibandingkan industri keuangan konvensional.
Hal ini dapat dilihat dari lebih terbatasnya inovasi produk keuangan syariah, harga produk dan layanan yang lebih mahal serta jaringan kantor yang belum seluas industri keuangan konvensional sehingga belum dapat menjangkau masyarakat terutama di wilayah remote area.
Data Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 menunjukan bahwa indeks inklusi keuangan syariah baru mencapai 12,12 persen tertinggal jauh dari indeks keuangan secara umum yang mencapai 85,10 persen.
Sedangkan literasi keuangan syariah cukup terbilang rendah, dimana baru mencapai sebesar 9,14 persen.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Sarjito berharap agar lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, dan Polda Sumatera Utara dapat menjadi pioneer dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat Sumatera Utara terhadap Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal.
Selain itu, diharapkan pula agar pasar keuangan syariah di daerah-daerah semakin berkembang dan berdaya saing sehingga mampu berkontribusi dalam mendorong peningkatan indeks inklusi keuangan Indonesia. Mengingat Pemerintah juga telah menetapkan target inklusi keuangan sebesar 90 persen di tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi dihadiri secara fisik oleh ±250 peserta perwakilan Persit Kartika Candra Kirana PD I/ Bukit Barisan, Bhayangkari Polda Sumatera Utara, Dharma Wanita Provinsi Sumatera Utara, Polisi Wanita Polda Sumatera Utara, TP – PKK Provinsi Sumatera Utara dan Bhabinkamtibmas Polda Sumatera Utara. (wie)