OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana, Terbanyak Perbankan

  • Bagikan
Teks foto Berita Sore/laswie wakid Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing (kiri) berbicara kepada wartawan di Medan Rabu (14/6).
Teks foto Berita Sore/laswie wakid Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing (kiri) berbicara kepada wartawan di Medan Rabu (14/6).

 

MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan
penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK, sampai Juni
2023 telah menyelesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah
dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara yang diselesaikan tersebut l, paling dari perbankan secara rinc 79 Perkara
Tindak Pidana Perbankan, 17 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana
Pasar Modal.
Demikian disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK
Tongam L. Tobing dalam acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa
keuangan di Medan, Kamis (15/6).
Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.
Tongam menjelaskan, untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis
perkara.
Sebelumnya sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan digelar bersama
Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (14/6). Kemudian bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.
Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh
penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu
atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi
lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Kementerian/Lembaga.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis
stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.
(wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *