OJK: Pinjol Ilegal Tak Bisa Dibiarkan, Perlu Kesadaran Masyarakat

  • Bagikan
Berita Sore/laswie wakid Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Bambang Mukti Riyadi (tengah) bersama Direktur Pengawasan OJK Pusat Yustinus Dapot (kiri) dan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Perizinan Anton Purba (kanan) pada Media Summit 2023 Minggu (17/9).

KARO (Berita): Keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang tetap tumbuh subur walau sudah dihentikan memang tidak menguntungkan dan tidak bisa dibiarkan.

“Jadi sekarang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang dibentuk OJK. Tapi yang lebih penting perlunya kesadaran masyarakat,” kata Bambang Mukti Riyadi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) didampingi Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2 dan Perizinan Anton Purba dan Direktur Pengawasan OJK Pusat Yustinus Dapot.

Bambang berbicara pada Media Summit 2023 yang digelar OJK Regional 5 Sumbagut di Taman Simalem Resort Minggu (17/9). Acara itu berlangsung hingga Selasa, 19 September 2023 dihadiri wartawan ekonomi daerah ini.

Ia menyebut penutupan platform pinjol ilegal dinilai tidak efektif karena digital sekarang untuk membuat platform baru dengan nama baru dari mana saja bisa, dalam negeri dan luar negeri.

“Yang perlu edukasi dan kesadaran masyarakat supaya lebih memahami dan tidak berhubungan dengan Pinjol ilegal,” terang Bambang.

Masyarakat perlu memahami dengan ilmu agama bahwa utang itu harus dibayar. “Tapi sebaiknya jangan utang ke Pinjol ilegal,” ungkapnya.

Selain membentuk Waspada Investasi, katanya, OJK juga kerjasama dengan instansi terkait seperti dengan Kominfo untuk bisa menutup platform pinjol ilegal.

UU P2SK
Bambang menegaskan OJK menerbitkan
UU No. 4 Tahun 2023 Agustus 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia.

Dengan begitu, setiap kegiatan jasa keuangan harus memperoleh izin dari OJK selaku lembaga pengawas. Kini fungsi OJK dalam pengawasan sektor keuangan makin melebar, semakin kuat tanggung jawabnya tentang inklusi dan literasi keuangan. “Jadi tidak hanya mengawasi yang ada ijin, tapi juga tidak ada ijin seperti pinjol Ilegal,” tegasnya.

OJK kembali meminta pelaku industri sekaligus konsumen di sektor jasa keuangan memahami UU P2SK tersebut yang merupakan regulasi terbaru guna menyikapi tantangan maraknya beredar di sektor keuangan seperti tawaran pinjaman online alias pinjol ilegal.

Bambang menyebut sekarang peminjam di sektor keuangan terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Masyarakat yang pinjam dana di Pay Later misalnya kalau menunggak maka terdata di SLIK. “Kalau sudah terdata dan macat maka dipastikan tidak lagi bisa meminjam di sektor keuangan lainnya,” jelas Bambang.

Pengaduan
Bambang menyebut pengaduan terkait fintech atau pinjol sampai posisi Agustus 2023 sebanyak 96, cukup rendah dibanding total pengaduan sebanyak 752.

“Pengaduan tentang Pinjol biasanya terakit dengan perbedaan bunga,” terangnya.

Total pengaduan sampai Agustus 2023 yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan datang langsung ke kantor OJK KR 5 Sumbagut sebanyak 752 terdiri dari terkait perbankan 312, asuransi 201, perusahaan pembiayaan 127, fintech 96, pasar modal 4 dan Pegadaian 1.

Media Summit 2023 itu juga membahas tentang literasi dan Inklusi keuangan, digitalisasi keuangan dan Pay Later. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *