OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah

  • Bagikan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (dua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dukungan OJK terhadap program 3 juta rumah di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026). beruatsore.co.id/ist

JAKARTA (beritasore.co.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya
percepatan program prioritas pembangunan nasional dalam pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) antara lain melalui penyediaan tiga juta rumah melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan sinergi dengan kementerian/lembaga, serta pemangku kepentingan terkait.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Firmansyah menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Selasa (14/4/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor OJK Menara Radius Prawiro, Senin (13/4/2026) menyampaikan bahwa OJK sangat mendukung program prioritas
pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut.

Friderica menjelaskan, OJK telah melaksanakan Rapat Dewan Komisioner pada pekan lalu dan memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi
program tersebut.

Kebijakan pertama, OJK memutuskan bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam
laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik
berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur.

“Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan
SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta,
baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya,” kata
Friderica.
Kebijakan kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan
pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan
perumahan.
“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status
pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling
lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang
mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujar Friderica.
Selain itu, untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan
akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini
diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan
perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan
Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilai penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk
Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini akan melibatkan OJK,
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan terkait lainnya guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.

Di samping itu, OJK akan menambahkan penegasan informasi di SLIK bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“SLIK merupakan catatan informasi yang
digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan,” kata Kiki, panggilan akrab Friderica Widyasari Dewi.

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung program
pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),
antara lain melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal
Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK.

Melalui surat tersebut, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam. OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.

Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masingmasing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko.

OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala.

“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan
untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu
bentuk dukungan kami,” tutup Friderica. (wie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *