MEDAN (beritasore.co.id): Pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), inovasi teknologi keuangan, per Maret 2026 terdapat 25 penyelenggara
Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) resmi dan terdaftar di OJK.
“Terdiri dari 8 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan,” kata Khoirul Muttaqien, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara dalam siaran persnya diterima Selasa (14/4/2026).
Muttaqien memaparkan OJK mencatat para penyelenggara ITSK tersebut telah menjalin 1.313 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor.
“Hal ini turut mendorong peningkatan akses layanan keuangan digital,” jelas Muttaqien.
Di sisi lain, aktivitas perdagangan aset kripto secara nasional tetap menunjukkan
pertumbuhan jumlah pengguna dan nilai transaksi yang signifikan.
Untuk memperkuat pengembangan startup fintech yang selaras dengan kerangka
regulasi, OJK juga berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam
penyelenggaraan Fintech Startup Accelerator.
Edukasi dan Pelindungan Konsumen.
* Pengaduan Masyarakat
Muttaqien menambahkan dari sisi edukasi dan pelindungan konsumen, selama Januari hingga Februari 2026 OJK Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti 573 pengaduan masyarakat. Terdiri dari 261 pengaduan sektor perbankan, 144 fintech, 111 perusahaan
pembiayaan, 46 asuransi, 5 pergadaian, 1 pasar modal, dan 3 lembaga keuangan
khusus.
Selain penanganan pengaduan, OJK juga terus memperluas edukasi keuangan di berbagai daerah, antara lain di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kota Medan.
Pada awal tahun, OJK juga melaksanakan program GERAK Syariah melalui edukasi
keuangan syariah kepada aparatur sipil negara, kepala sekolah, pelajar madrasah
aliyah negeri, serta santri pondok pesantren.
Dalam penguatan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK
Provinsi Sumatera Utara juga telah melaksanakan sejumlah program kerja,
termasuk Focus Group Discussion (FGD) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota
Medan, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
*Arah Kebijakan OJK
Ke depan, kata Muttaqien, OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui pengawasan dan asesmen terhadap perkembangan kondisi global dan domestik, mendorong lembaga jasa keuangan melakukan asesmen lanjutan secara forward looking, serta memperkuat langkah mitigasi risiko.
OJK juga terus memantau pergerakan pasar dan berkoordinasi dengan selfregulatory organizations (SRO) dalam menyiapkan langkah kebijakan yang diperlukan, termasuk kebijakan batas minimum free float sebesar 15 persen dan implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC).
Selain itu, OJK telah menetapkan sejumlah kebijakan baru, antara lain POJK Nomor
2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit
Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek dengan Aset yang Mendasari Berupa
Emas, sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar dan dukungan terhadap
pengembangan instrumen keuangan strategis bagi perekonomian nasional. (wie)













