KPPU Sidang Perdana KOBE Diduga Langgar Perjanjian Distribusi

  • Bagikan
Berita Sore/ist Sidang perdana KOBE terkait dugaan pelanggaran perjanjian distribusi yang digelar KPPU secara luring di Jakarta Kamis (14/9).

JAKARTA (Berita): KPPU melaksanakan sidang perdana Perkara Nomor 11/KPPUL/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (“UU 5/1999”) Dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (“KOBE”) Kamis, 14
September 2023 di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Sabtu (16/9).

Sidang yang dilaksanakan secara
luring tersebut beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh
Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti pendukung LDP.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis Komisi serta didampingi oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi
tersebut, Investigator menyebutkan KOBE sebagai Terlapor, diduga melanggar beberapa
ketentuan dalam UU 5/1999, yakni Pasal 8, Pasal 15 (1) dan (3), serta Pasal 19 huruf c*.

KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun
1995. Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail.

Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya,
mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi
distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian
distribusi.

Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara
yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut. Diduga berbagai ketentuan tersebut
bertentangan dengan UU 5/1999, antara lain persyaratan bahwa harga jual produk
ditetapkan oleh KOBE.

Distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif; serta (iii) menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan KOBE.

Perjanjian distribusi tersebut dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki Investigator, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022.

Pasar bersangkutan pada perkara ini adalah pasar tepung berbumbu, non tepung
bumbu, dan Boncabe yang diproduksi oleh KOBE dan/atau yang dipasarkan melalui
perjanjian distribusi antara KOBE dengan para distributornya di seluruh Indonesia.

Dalam sidang, Investigator menyampaikan bahwa dalam proses Penyelidikan, KOBE mengakui bahwa dalam perjanjian distribusi tersebut terdapat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 19 huruf c UU 5/1999.

Namun KOBE menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama karena
sebelumnya mereka belum memiliki tim legal/hukum. KOBE telah mulai melakukan
perubahan template perjanjian distribusi dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan
dilakukan, mereka telah menggunakan template perjanjian distribusi yang telah
menghilangkan berbagai ketentuan tersebut.

“Sehingga KOBE menyatakan kesiapannya
untuk melakukan perubahan perilaku,” kata Deswin.

Paska mendengarkan LDP, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi KOBE untuk
menyiapkan tanggapan atas LDP yang akan disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada 26 September 2023.

Lebih lanjut, Majelis Komisi menjelaskan bahwa tanggapan dapat berupa bantahan atas dugaan pelanggaran dengan melampirkan alat bukti, daftar saksi dan ahli yang akan menguatkan bantahan tersebut.

Selain itu, KOBE juga dapat mengakui dugaan pelanggaran yang disebutkan oleh Investigator dalam LDP dengan membuat pernyataan tertulis bahwa KOBE menerima seluruh dugaan pelanggaran dan tidak
akan mengajukan alat bukti untuk membantah LDP serta mengajukan permohonan
perubahan perilaku.

Sebagai informasi, sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 64 ayat (1), apabila KOBE mengakui dan menerima laporan dugaan pelanggaran maka Majelis Komisi akan membuat simpulan untuk
melanjutkan perkara dengan prosedur Pemeriksaan Cepat. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *