KPPU Mulai Periksa Perkara Migor

  • Bagikan
Majelis hakim KPPU melakukan pemeriksaan perkara Migor di Jakarta Kamis (20/10/2022. Beritasore/ist
Majelis hakim KPPU melakukan pemeriksaan perkara Migor di Jakarta Kamis (20/10/2022. Beritasore/ist

JAKARTA (Berita):  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis pemeriksaan pendahuluan atas perkara minyak goreng (Migor).

Akhmad Muhari, Kepala Panitera KPPU dalam siaran persnya diterima Jumat (21/10/2022) mengatakan sidang pemeriksaan No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).

Hal ini sejalan dengan hadirnya seluruh Terlapor dalam persidangan hari ini, Kamis tanggal 20 Oktober 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta, setelah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya empat dari 27 Terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022.

Pada Pemeriksaan Pendahuluan ini, kata Akhmad,  Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut.

Investigator menyebut para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.

Selain itu, para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi Para Terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 7 November 2022 dengan agenda mendengar Tanggapan dari Para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan  KPPU (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *