Bunga Acuan BI Tetap 6 Persen

  • Bagikan
Berita Sore/ist Gubernur BI Perry Warjiyo (tiga kiri) bersama anggota Dewan Gubernur BI lainnya pada RDG di Jakarta Kamis (23/11).

JAKARTA (Berita): Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 November 2023 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) tetap sebesar 6,00 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.

RDG BI dipimpin Gubernur BI Perry Warjiyo Kamis (23/11) itu menyebut keputusan ini tetap konsisten dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global. Serta sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi dampaknya terhadap inflasi barang impor (imported inflation).

Sehingga inflasi tetap terkendali dalam sasaran 3,0±1 persen pada 2023 dan 2,5±1 persen pada 2024. Sementara itu, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh melalui penguatan implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dan penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) untuk mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.

“Akselerasi digitalisasi sistem pembayaran termasuk digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, juga terus didorong untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital,” katanya.​

Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, melalui upaya sebagai berikut: ​

Stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Penguatan strategi operasi moneter yang “pro-market” untuk efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), serta penerbitan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

Peningkatan efektivitas insentif likuiditas KLM melalui penguatan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah, otoritas keuangan, Kementerian/Lembaga, perbankan dan pelaku usaha.

Pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi.

Percepatan digitalisasi sistem pembayaran untuk efisiensi transaksi dan perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD), melalui: Peningkatan efektivitas implementasi kebijakan QRIS baik QRIS TUNTAS maupun Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk Usaha Mikro (UMI), serta perluasan kerja sama QRIS antarnegara.

Perpanjangan masa berlaku kebijakan kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2024, yaitu: (a) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 pwrsen dari total tagihan.

Kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000; (b) tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabahm

Penguatan literasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah guna meningkatkan efektivitas penggunaannya.

Koordinasi kebijakan Bank Indonesia dan kebijakan fiskal Pemerintah terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Bank Indonesia memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis, termasuk program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).

Kemudian percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah (P2DD). Sinergi kebijakan antara Bank Indonesia dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga diperkuat dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.

Khususnya pada sektor-sektor prioritas. Bank Indonesia memperluas kerja sama dengan bank sentral negara mitra, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *