MEDAN (Berita): Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menciduk salah seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhan Baru Utara dan dua temannya di Jl. Iskandarmuda Medan, Sabtu (28/11) sekira pukul 04:00.
Oknum anggota dewan berinisial PG ,30, warga Perumahan Tanjung Sari Desa Tanjung Mangendar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, dan temannya
JL ,27, warga Perumahan Flamboyan Aek Kanopan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu dan perempuan berinisial LR ,22, warga Jl. Sempurna Ujung Kecamatan Medan Denai, kini meringkuk dalam sel Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan menyebutkan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari upaya penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan tepatnya di Jl. Iskandar Muda Medan pada Sabtu (28/11) dinihari.
“Saat melintas di Jl. Iskandar Muda Medan, petugas mencurigai satu unit mobil jenis Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah minimarket. Dari mobil tersebut petugas menemukan ketiga tersangka yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan,” sebut AKBP Irsan Sinuhaji.
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Irsan, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dari dalam mobil yang ditumpangi ketiganya.
Petugas pun selanjutnya mengamankan ketiganya ke Mapolrestabes Medan berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
“Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi Narkoba sehingga dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya yang saat ini ditahan,” sebutnya.
AKBP Irsan menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami lebih jauh asal muasal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi ketiga tersangka.
Ketiganya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(att)