Kades Sohoya Dan 14 Warganya Jadi Tersangka Pembunuhan

  • Bagikan
Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniawan, S.Ik, MH saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias, Senin (30/3). (Foto:Bothaniman Jaya Telaumbanua)
Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniawan, S.Ik, MH saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias, Senin (30/3). (Foto:Bothaniman Jaya Telaumbanua)

GUNUNGSITOLI (Berita): Kepala Desa Sohoya, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, AG bersama 14 orang warganya ditetapkan jadi tersangka pembunuhan terhadap korban Seberianus Gulo alias Sebe (19).
Dari 15 orang pelaku yang ditetapkan tersangka 7 diantaranya sudah ditahan sedangkan 8 tersangka lainnya termasuk oknum Kades Sohoya, AG masih buron.

Penganiayaan yang dilakukan belasan pelaku yang menewaskan korban Seberianus Gulo tergolong sadis. Bahkan untuk menghilangkan jejak, para pelaku sempat membakar mayat korban dan tiga kali memindahkan tempat penguburan korban.

Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniawan, S.Ik, MH kepada sejumlah wartawan, Senin (30/3) mengatakan kedelapan tersangka lainnya termasuk Kades Sohoya, AG masih pengejaran.

“Kades Sohoya AG bersama beberapa warganya yang menjadi tersangka pembunuhan identitasnya telah kita kantongi dan masih dalam pengejaran, kita imbau menyerahkan diri sebelum kita lakukan tindakan tegas terukur,” ujar Deni Kurniawan

Kapolres Nias menjelaskan, Kepala Desa Sohoya bersama anaknya serta 13 warga desa lainnya ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Seberianus Gulo alias Sebe (19) warga Desa Lauri, Kecamatan Sogae,adu, Kabupaten Nias yang terjadi pada Minggu 15 Maret 2020 lalu.

Berawal Dari Minuman Keras
Kapolres Nias menuturkan peristiwa pembunuhan berawal ketika korban Seberianus Gulo alias Sebe bersama ayahnya Linus Gulo alias Ama Sebe, Minggu (15/3) berkunjung ke Desa Sohoya dan sempat duduk dan minum tuak suling bersama sejumlah pelaku di kedai milik Ina Seni di desa tersebut.

Karena telah dipengaruhi minuman keras, korban dan ayahnya terlibat perkelahian dengan para pelaku. Ayah korban berhasil kabur menyelamatkan diri dari aksi pengeroyokan sedangkan korban tidak berhasil meloloskan diri.

Karena korban tak kunjung kembali dari Desa Sohoya setelah kejadian tersebut, ayah korban kemudian melapor ke Polsek Bawalato, Minggu 22 Maret 2020.

Personel Polsek Bawalato yang menerima laporan tersebut berkoordinasi dengan Polres Nias dan bersama sama melakukan penyelidikan atas hilangnya korban usai insiden perkelahian, Minggu 15 Maret 2020.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nias Iptu.Martua Manik didampingi Kanit I Sat Reskrim Ipda.Eltonius Hulu dan personel Polsek Bawalato, mayat korban yang telah dikubur berhasil ditemukan,” ujar Deni Kurniawan.

Sempat Dibakar
Mayat korban ditemukan telah dikubur di salah satu kebun milik warga di Desa Botohaenga, Kecamatan Bawalato, Senin (23/3).

“Dari keterangan para pelaku, kita ketahui sebelum dikubur, untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibakar dan kemudian dikubur 200 meter dibelakang rumah Kepala Desa Sohoya,” tuturnya.

Karena takut ketahuan, mayat korban yang telah terbakar dan dibungkus dengan karung dan tenda plastik kemudian dipindahkan dan dikubur kembali di pinggir sungai di Desa Sohoya.

Namun karena masih ragu, para pelaku kembali membongkar kuburan korban dan memindahkan lagi kuburannya di salah satu kebun warga di Desa Botohaenga, Kecamatan Bawalato.

“Saat ini yang sudah kita tangkap ada tujuh orang pelaku, sedangkan Kepala Desa Sohoya bersama tujuh warga lainnya yang identitasnya masih kita rahasiakan sedang dalam pengejaran,” ujarnya.

Ketujuh pelaku yang telah ditangkap dengan berbagai peran adalah anak kepala desa HG (23), AG (43), FB alias Ama.Fitri (39), BH alias ama Ronald (31), FN alias Ama Berkat (35), AN alias Gusu (16) dan FN.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 338, 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Nias.(waspada.id).

Berikan Komentar
  • Bagikan