Aceh Singkil (Berita) : Puluhan warga yang mengatasnamakan Koalisi Kebenaran untuk Keadilan Rakyat tanpa diskriminasi melakukan demonstrasi ke kantor Camat dan kantor bupati Aceh Singkil, Selasa (26/10).
Kedatangan warga yang tergabung dari dua desa, yaitu desa Siti Ambia dan Desa Suka’ Makmur Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil guna menuntut rasa keadilan terkait indikasi kecurangan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala kampung secara serentak tahun 2021 ini.
Pantauan berita dilapangan, para pengunjuk rasa mengambil titik kumpul di dusun 3 desa Siti Ambia, massa terpantau bergerak menuju Kantor camat Singkil sekitar pukul 11 WIB, dengan juru bicara mengetengahkan Burhanuddin Malau dan Yakarim Munir.
Dalam orasinya, Burhanuddin Malau dan Yakarim Munir terlihat tampil secara bergantian dengan menyuarakan tuntutan keadilan terhadap para balon kepala desa yang terindikasi dirugikan sehingga mereka dinyatakan gagal menjadi balon kepala desa.
Selain orasi, para pendemo terlihat jelas memampangkan spanduk dan membawa beberapa poster yang bertuliskan beragam keluhan sebagai pelampiasan kekecewaan mereka,”Kita datang menuntut keadilan tanpa ada diskriminasi”ujar juru bicara masyarakat.
Suasana demonstrasi terlihat berjalan baik dan tertib dengan mengedepankan protokol kesehatan, selain itu para aparat keamanan terlihat begitu sigap mengamankan penyampaian aspirasi masyarakat sehingga berlangsung tertib di awali di kantor camat hingga berakhir di kantor Bupati Aceh Singkil.
Sementara’ itu, Camat Singkil Sopyan,SH yang dikonfirmasi berita diruang kerjanya sekitar pukul 15.15 WIB mengatakan bahwa pada hari ini sudah menjadwalkan ke Desa Kilangan melakukan monitoring terkait kesiapan Pemerintah desa tentang percepatan vaksinasi covid-19.
Selain itu, alasan ketidakhadiran saya di kantor saat berlangsung demonstrasi di sebabkan tidak ada perintah dari atasan terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkades di kecamatan Singkil,”Terkhusus P2K desa Siti Ambia dan Desa Suka’Makmur telah mengacu pada Perbup nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala kampong,”ujar Sopyan.
Dia juga mengharapkan kepada saudara balon-balon kepala kampung yang tidak dapat tahapan selanjutnya karena tidak memenuhi persyaratan agar dapat legowo atau menerima.
Bila balon merasa dirugikan atau tidak mendapat keadilan maka balon berhak menempuh jalur hukum pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Apabila ada unsur pidana, kata Camat Sopyan menambahkan maka para balon berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib, ucapnya.(zel)