Kajari Gayo Lues Tindak Lanjut MoU Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H hadiri kegiatan sosialisasi tindak lanjut perjanjian kerjasama sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues di Aula Kemendag, Senin (22/02). beritasore/Ist

BLANGKEJEREN (Berita): Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues hadiri kegiatan sosialisasi tindak lanjut perjanjian kerjasama sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues, di Aula Kemendag, Senin (22/02).

Kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerjasama Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf merupakan tindak lanjut dari penanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kantor Kementrian Agama, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kejaksaan Negeri Se Provinsi Aceh pada tanggal 1 Februari 2023 di Banda Aceh.

Kegiatan dilakukan bertujuan untuk memberikan saran, kritik dan masukkan terkait sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Gayo Lues agar lebih optimal pelaksanaanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H dalam sambutannya ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gayo Lues yang telah memfasilitasi terlaksananya kegaiatan sosialisasi ini.

Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MOU antara Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 1 Februari 2023.

“Dibeberapa daerah masalah tanah menjadi polemik yang menimbulkan konflik, disini saya lihat polemik itu belum terasa tapi tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan menjadi masalah, sebab kemajuan zaman harga tanah akan semakin naik, jumlah penduduk semakin tinggi sedangkan kebutuhan akan tanah tentu akan semakin tinggi juga, jika tanah yang ada saat ini tidak diamankan dengan legalitas yang ada maka percayalah dikemudian hari sangat berpotensi menimbulkan konflik di Masyarakat,” Ujarnya.

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kemenag Gayo Lues dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues akan mendorong pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues.

“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf yang ada di Kabupaten Gayo Lues insya Allah aset Pemerintah daerah dapat kita jaga dengan maksimal,”Ungkapnya.

“Diharapkan kepada perangkat Desa, Kepala KUA seluruh Kabupaten Gayo Lues agar membantu kami dalam pendataan dan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues, mari sama-sama kita jaga aset Kabupaten Gayo Lues berupa tanah wakaf agar tidak menjadi konflik yang merugikan pemerintah Gayo Lues dikemudian hari,” Tutupnya.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gayo Lues, Akly, S.Ag., M.H. menyampaikan tujuan kerjasama ini adalah bagaimana seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Gayo Lues keberadaanya secara hukum diakui, yaitu dengan diterbitkan sertifikatnya.

Ia mengatakan, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kabupaten Gayo Lues, bahkan masih banyak yang belum terdata, ini lah menjadi tugas bersama untuk mengamankan tanah wakaf yang menjadi aset Kabupaten agar tidak timbul konflik di kemudian hari.

“Selanjutnya melakukan cross check informasi mengenai keberadaan tanah wakaf kepada seluruh KUA yang ada di tiap-tiap Kecamatan di Kabupaten Gayo Lues, ternyata masih sedikit tanah wakaf yang diterbitkan sertifkatnya, harapannya seluruh pak Keucik dapat bekerjasama kepada Kepala KUA yang ada di Kecamatan untuk pendataan tanah Wakaf dengan seikhlas-ikhlasnya, harapannya tahun 2023 semua tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues dapat dibuatkan sertifikatnya,”Katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Dannie Gunawan, S.E., M.M, yang diwakili oleh Bayu Setvawan, S.H dalam sambutannya menyampaikan agar Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf dan turunnya sebagai percepatan pendaftaran tanah wakaf agar segera sama-sama kita laksanakan dan pedomani.

” Kami berharap pula supaya Masyarakat memanfaatkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Gayo Lues, perlu diketahui bahwa untuk pendaftaran tanah wakaf biaya yang dikeluarkan adalah Rp. 0,-, untuk itu Kami berharap semoga tanah wakaf di kabupaten Gayo Lues dapat segera di buatkan sertifkat untuk seluruhnya,” katanya.(Miq)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *