KUALASIMPANG (Berita) : Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH menyatakan dukungan sepenuhnya untuk dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di sekolah-sekolah di daerah itu.
Dukungan untuk dilaksanakannya Belajar Tatap Muka (BTM), di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut mengacu SKB Empat Menteri dan diperkuat oleh Intruksi Bupati Aceh Tamiang dengan Nomor 6180 Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020.
“Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 harus sama – sama kita sukseskan pelaksanaannya,” sebut Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon kepada Berita di Karang Baru, Minggu (3/1).
Menurutnya dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dan Intruksi Bupati Aceh Tamiang dengan Nomor 6180 Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Kebiasaan Baru (New Normal) Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 perlu disukseskan secara bersama.”Aturannya sudah ada yaitu SKB dan Intruksi Bupati, jadi harus ikuti pedomannya,” ungkapnya.
Fadlon yang merupakan Politisi Muda Partai Aceh ini mengajak semua lapisan masyarakat dan para orang tua / wali murid agar sama – sama ikut menjaga pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dengan ikut menerapkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, Keluarga, dan masyarakat. “Dan ini menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan PTM,” sebutnya.
Orang Tua Memiliki Hak Penuh
Disamping itu sambung Fadlon orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. “Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujarnya.
Fadlon juga berharap agar pelaksanaan PTM yang dilaksanakan mulai 4 Januari 2021 agar tetap mengacu pada Instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati yang mewajibkan para tenaga pendidik dan peserta didik memenuhi beberapa ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan Protokol Kesehatan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan) mulai dari rumah, disekolah dan kembali kerumah.
“Kesuksesannya Pembelajaran Tatap Muka tergantung pada kita semua untuk mengawasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19,” sebutnya mengakhiri. (hen)