SIGLI (Berita) : Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie, mengeksekusi dua terpidana maisir, di Masjid Agung Al-Falah, Kota Sigli, Kamis (27/1). Kedua terpidana tersebut masing-masing berinisial AD, dan AQ.
Terpidana AD dijatuhi hukuman cambuk 35 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, karena terbukti melakukan perbuatan jarimah Maisir jenis toto gelap (Togel) .
Sedangkan AQ dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 30 kali, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, karena yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan Jarimah Maisir (High Domino).
Plh Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie Fauzi SH mengatakan, pelaksanaan eksekusi terhadap kedua terpidana maisir tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor T. Tarmizi SH.
Hadir juga dalam kegiatan itu Hakim Pengawas, dan 10 anggota Satpol PP/WH, serta 2 tenaga kesehatan. (Wsp)
Berikan Komentar