Di Aceh, Pasangan Nikah Siri Dilarang Menginap Di Hotel

  • Bagikan
TIM Razia gabungan dari Satpol PP&WH memeriksa dokumen tamu di salah satu hotel di Idi, Kamis (19/3) dinihari.
TIM Razia gabungan dari Satpol PP&WH memeriksa dokumen tamu di salah satu hotel di Idi, Kamis (19/3) dinihari.

 

IDI (Berita): Aparat dari Polisi Syariat (Wilayatul Hisbah) Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia gabungan ke sejumlah hotel, wisma dan losmen di Idi dan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Razia yang dilaksanakan mulai Rabu (18/3) malam sekira pukul 23:30 hingga Kamis (19/3) pukul 03:00 dinihari ini menyasar kasus pelanggaran syariat Islam, terutama kasus Ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 1 poin 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.

“Ikhtilath itu perbuatan mesum, termasuk bercumbu, berciuman dan berpelukan oleh pasangan yang bukan suami istri yang sah, baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup. Ancaman hukuman maksimalnya 30 kali cambuk atau denda 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan,” kata KasatPol PP& WH Aceh Timur Teuku Amran SE,MM melalui Kabid Penegakan Hukum Syariat Islam Muzakkir SHI, kepada Waspada usai razia.

Muzakkir menjelaskan, razia gabungan tersebut berjalan baik, dan tim tidak menemukan kasus yang terindikasi melanggar hukum Syariat Islam. Namun, sejumlah pengelola penginapan mengaku pernah kedatangan tamu yang mengaku pasangan suami istri, tapi tidak mampu menunjukkan surat nikah yang sah.

“Pasangan itu hanya menunjukkan surat nikah siri dari Qadhi liar. Ini dokumennya ilegal. Tidak diakui keabsahannya oleh negara.Makanya, kita mewanti-wanti pengelola penginapan untuk menolak dan tidak melayani pasangan yang mengaku suami istri tapi tidak punya akte nikah dari KUA. Jika pengelola penginapan bandel, mereka juga bisa dipidana, karena menampung dan memberi fasilitas untuk pasangan ilegal,” tambah Muzakkir, mengingatkan.

Didampingi Kabid Trantibum dan Trantimas Muhammad Jamin, SE serta Kabid SDA dan Linmas Aminullah,SE, M.AP, Muzakkir juga mengapresiasi para pengusaha atau pemilik hotel, wisma dan losmen di Aceh Timur, yang selama ini patuh kepada Hukum Syariat Islam serta masih menjunjung tinggi adat-istiadat serta kearifan lokal.

“Insya Allah, dengan komitmen dan dukungan semua pihak, misi mengimplementasi hukum Syariat Islam secara kaffah di kabupaten Aceh Timur, pasti mudah diwujudkan. Kami juga yakin, kondisi kerjasama yang baik dan kondusifitas seperti ini akan sangat membantu dalam proses memajukan pembangunan Aceh Timur di segala bidang, dalam bingkai Islami,” pungkas Muzakkir.(waspada.id).

Berikan Komentar
  • Bagikan