Warga Singkuang Merana

  • Bagikan
Pemkab Madina berupaya memediasi konflik Desa Singkuang l dengan PT Rendi Permata Raya, belum membuahkan hasil. Masysrakat terus merana.beritasore/Ist

MADINA (Berita): Sebagian warga Singkuang, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal, merana, akibat konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit terus berlarut-larut. Tim Gerakan Untukmu Negeri (GUN) melihat langsung kondisi di lapangan.

Informasi dihimpun beritasore.co.id, Rabu (15/3), konflik antara masyarakat Desa Singkuang l dengan PT Rendi Permata Raya sudah berlarut-larut, sudah coba diselesaikan melibatkan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, SH.

Kenyataannya, konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, terus berlanjut.

Selasa (14/3), Pemkab Mandailing Natal bersama instansi terkait melakukan mediasi untuk mengatasi konflik tersebut, di ruang kerja asisten lll.

Asisten Setdakab Madina tampak memimpin mediasi dihadiri pihak PT Rendi Permata Raya, Kapolsek Muara Batang Gadis, Camat Muara Batang Gadis, para OPD terkait dan warga Desa Singkuang l.

Asisten perekonomian dan pembangunan Dr H Syarifuddin berharap kepada kedua belah pihak tetap menjalin komunikasi yang baik dan tetap menjaga kondusifitas agar mendapatkan kesepakatan dalam pembangunan kebun kemitraan antara PT Rendi Permata Raya dengan koperasi produsen perkebunan hasil sawit bersama.

Namun, dari hasil pertemuan ini, tidak tercapai kesepakatan antara PT Rendi Permata Raya dengan warga Desa Singkuang l, dalam berita acara hasil pertemuan mediasi kedua belah pihak menyampaikan pendapatnya masing-masing.

Ir Eko Ashari Administratur PT Rendi Permata Raya dalam keterangan tertulis berita acara tetap beritikad baik untuk membangun kebun plasma masyarakat 20% dari areal yang bisa diusahakan dari HGU yakni kurang lebih 600 hektar di luar HGU PT Rendi Permata Raya.

Dijelaskan, 300 hektar berada di dalam kecamatan Muara Batang Gadis dan 300 hektar berada di luar Kecamatan Muara Batang Gadis di Kab. Mandailing Natal.

Sapihuddin, Ketua Koperasi produsen perkebunan hasil sawit bersama masyarakat Pasar Singkuang l, tetap pada tuntutan sebelumnya pembangunan kebun plasma dengan luas minimal 20% dari HGU PT Rendi Permata Raya.

Dikatakan, 50% dari dalam HGU yang diusahakan PT Rendi Permata Raya dan 50% lagi dari luar HGU dalam wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis (Desa Singkuang sekitarnya) dengan ketentuan waktu 3 bulan mendapatkan lahan diluar HGU terhitung sejak berita acara 8 Desember 2022.

“Apabila dalam 3 bulan perusahaan tidak mendapatkan lahan tersebut dari berita acara yang ditandatangani, maka keseluruhan kebun plasma dari dalam HGU PT Rendi Permata Raya,” ujar Sapihuddin.

Sapihuddin menjelaskan, dengan tidak ditemukannya kesepakatan hingga pertemuan pada hari ini, sebagaimana yang diharapkan warga realisasi pembangunan kebun plasma.

“Dalam jangka dekat masyarakat yang tergabung dalam koperasi hasil sawit bersama Desa Singkuang l, kecamatan Muara Batang Gadis dengan massa sekitar 300 orang akan menggelar aksi tuntutan ke PT Rendi Permata Raya,” ujarnya. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *