LANGKAT( Berita ): Seorang pelaku kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dibekuk Polisi Sektor (Polsek) Pangkalanbrandan Resort Langkat.
Sebelumnya pelaku sempat kabur dan setelah aksi kejar mengejar akhirnya dapat ditangkap personel Polsek Pangkalanbrandan.
Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/2) mengatakan tersangka ditangkap Jum’at 12 Februari 2021 sore , di Link I Patok Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
Dijelaskan, tersangka An, 23 warga Jln. Pelabuhan Link I Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat dapat ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat.
Disebutkan, atas laporan itu, Kapolsek Pangkalanbrandan AKP PS Simbolon memerintahkan Kanit reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting, SH beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP, jelas Yasir, pelaku melihat kedatangan petugas langsung berlari dan sambil membuangkan barang bukti
“Petugas tetap langsung melakukan pengejaran pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamankan sekaligus membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek P. Brandan guna proses hukum, ” jelas Yasir.(bap)