SERGAI (Berita) : Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku N (36), MS alias Bandi (29) dan F alias Ebi (19) ketiga pelaku merupkan warga Dusun IX Desa Tanjung Beringin Pekan, yakni, N (36), MS alias Bandi (29) dan F alias Ebi (19).
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Marhalam Napitupulu, Jumat (15/10/2021) mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/X/2021/SPKT/Polsek Tanjung Beringin/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 9 Oktober 2021 atas nama pelapor Surya Indah Perkasa (37) warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.
Ketiga pelaku mencuri di rumah Nila Pasaribu (59), orang tua pelapor, yang berada di Jalan Kesatria Dusun IX Desa Tanjung Beringin Pekan dengan cara membobol dinding rumah pada, Sabtu 9 Oktober lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Akhirnya, pada Selasa (12/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku, ungkap Kapolsek.
Selain ketiga pelaku, lanjut Kapolsek, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit televisi 40 inci, 1 set sepray, 2 sarung bantal kepala dan 2 sarung bantal guling.
Saat diinterogasi, N dan MS alias Bandi mengakui melakukan aksi pencurian di rumah orang tua pelapor pada Sabtu (9/10/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Sedangkan pelaku F alias Ebi mengakui membantu menjualkan barang-barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku N dan MS.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjungberingin untuk proses lanjut,” tegas AKP Marhalam Napitupulu. (Azwen)