SERGAI (Berita) : Oknum Polisi yang bertugas di Polsek Teluk Mengkudu Ipda TPP yang menganiaya Agung Lesmana korban ODGJ.
Korban penganiayaan Anggun Lesmana,(27,)warga Dusun VIII Desa Firdaus Kec Sei Rampah hingga mengalami memar dan luka robek oleh oknum Polisi yang bertugas dijajaran Polres Serdang Bedagai berinisial TPP, ternyata orang dengan ganguan jiwa (ODGJ).
Demikian disampaikan Penasehat Hukum korban Anggun Lesmana, Fauzi Iskandar Nasution SH didampingi Febriansyah Mirza SH , Fadli Wanda SH dan Nurdin SH , dari kantor hukum F3 Medan, Rabu (28/7) kepada Wartawan di kafe dan resto Ar-Hafiz di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
Kenapa pihak F3 menerima kuasa dari adiknya Agustiansyah lanjut Febriansyah Mirza, karena mereka melihat potensi bahwa korban Anggun mengalami ganguan mental atau ODGJ begitu juga dari pengakuan pihak keluarga dan warga setempat.
Diakui Fauzi Iskandar bahwa Agung Lesmana selaku korban sejak satu tahun lalu mengalami ganguan jiwa sehingga kesehariannya seperti orang lingkung sejak ayahnya meninggal dunia.
” Untuk memastikan hal tersebut kami bersama korban dan adik korban membawa berobat ke rumah sakit jiwa (RSJ) Prof.Dr.Muhammad Ildrem di Medan”, terang Febriansyah Mirza.
Ditambahkan Fauzi Iskandar Nasution, berdasarkan surat keterangan dokter nomor: YM.01.06.7.1877 yang ditanda tangani Dr.Nina Masdiani , SP.KJ (dokter ahli jiwa) tertanggal 27 Juli 2021 menerangkan bahwa Anggun Lesmana nomor registrasi RS:045307 yang berobat ke poli jiwa RSJ Prof.Dr.Muhammad Ildrem dan kepadan nama tersebut diatas (Anggun Lesmana) masih dianjurkan untuk kontrol berobat secara teratur.
Fauzi mengatakan, kami meminta pihak Polres Sergai dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi ini agar segera ditindak lanjuti demi kepastian hukum”, harap Fauzi Iskandar.
Kasus penganiayaan tersebut timpal Febriansyah Mirza, pihaknya selaku Penasehat Hukum keluarga dan korban telah melaporkan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polisi tersebut ke Polsek Firdaus, 15 Juli 2021 kemarin dengan nomor:STPL/120/VII/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut ditanda tangani Kepala SPK “A” Aiptu.J Sirait.
Sebelumnya. peristiwa penganiayaan yang dialami Anggun. terjadi 25 Mei 2021 sekira pukul 23:00, saat itu Anggun berada diperkarangan salah satu rumah warga di komplek perumahan Graha Sergai Indah Dusun II Desa Firdaus Kec Sei Rampah yang merupakan milik oknum Polisi TPP.
Menurut pihak keluarga lanjut Febriansyah Mirza, saat itu Anggun diamankan Security (Penjaga malam) perumahan Sulisman,35, warga Desa Firdaus, kemudian Penjaga malam tersebut menangkap Anggun Lesmana dan dibawa ke pos penjagaan .
Setelah pemilik rumah yang merupakan oknum Polisi TPP datang menuduh Aggun akan mencuri dirumahnya, selanjutnya menganiaya diduga menggunakan broti kayu sehingga korban mengalami luka lebam dipunggung, luka robek dibagian kepala dan kaki serta luka lebam ditangan.
Ditambahkan Fauzi Iskandar Nasution, pihak keluarga tahu setelah Kepala Dusun VIII Hendra menghubungi adik korban Agustiansyah, kemudian paginya, 27 Mei datang ke Polsek Firdaus, disitulah Agustiansyah melihat abangnya lemas dengan kondisi luka memar dipunggung, taban serta luka robek di kepala dan kaki.
” Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa keberatan atas penganiayaan Agus Lesmana, terlebih penganiayaan diduga dilakukan oknum Polisi pula, karena selama ini Agung mengalami ganguan jiwa yang kesehariannya seperti orang linglung sehingga kecil kemungkinan Anggun akan melakukan aksi pencurian”, terang Fauzi Iskandar.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Deny Kurniawan melalui Kasubbag Humas AKP Sopian saat dikinfirmasi Wartawan via WhatsApp, Rabu sore terkait perkembangan pengaduan kasus penganiayaan warga dengan pelaku diduga oknum Polisi yang bertugas dijajaran Polres Sergai, mengatakan proses pengaduan tersebut sedang berjalan dan masih tahap penyidikan, ungkap Sopian melalui via selulernya. (Azwen)