Kejari Madina Musnahkan BB 82 Kasus Kejahatan

  • Bagikan
Kajari Madina Novan Hadian, Kasi Intel Fatizaro Zay dan lainnya menunjukkan barang bukti 82 kasus kejahatan.beritasore/Ist

PANYABUNGAN (Berita): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti (BB) dari 82 kasus kejahatan pidana umum dinyatakan berkekuatan hukum tetap Agustus 2022-Februari 2023.

Dari 82 perkara tersebut, terinci 62 perkara kasus narkotika, empat perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) dan 16 perkara Kamnegtibum.

Barang bukti dimusnahkan antara lain ganja 39,935 gram dan sabu 162,31 gram. Pemusnahan dilakukan secara berbeda.beritasore/Ist

Barang bukti dimusnahkan antara lain ganja 39,935 gram dan sabu 162,31 gram. Barang bukti dimusnahkan dengan cara berbeda.

Untuk narkoba ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu dimusnahkan dengan dicampur air lalu diblender dan dibuang. Sedangkan barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dimartil.

Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal, Desa Pidolilombang Kec. Panyabungan, Selasa (7/3). Pemusnahan dipimpin Kajari Madina Novan Hadian.

Kajari Madina melalui Kasi Intel, Fatizaro Zay menyampaikan, pemusnahan barang bukti sudah menjadi agenda tetap kejaksaan.

“Jika perkara memiliki kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut harus kita musnahkan,” ungkapnya. (irh)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *