Kasus Penganiayaan Yang Sempat Viral Diselesaikan Polres P.Siantar Melalui RJ

  • Bagikan
Pihak kepolisian (kanan) dari Polsek Siantar Utara Polres Kota Pematangsiantar memediasi untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang sempat viral di video pengeroyokan terhadap seorang sopir pengangkut semen dari dua pelaku yang mengaku dari organisasi SBSI melalui restorative justice, Selasa (30/5).(ist).
Pihak kepolisian (kanan) dari Polsek Siantar Utara Polres Kota Pematangsiantar memediasi untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang sempat viral di video pengeroyokan terhadap seorang sopir pengangkut semen dari dua pelaku yang mengaku dari organisasi SBSI melalui restorative justice, Selasa (30/5).(ist).

 

PEMATANGSIANTAR (Berita): Polres Kota Pematangsiantar menyelesaikan kasus penganiayaan yang sempat viral melalui restorative justice (RJ).

Kasus penganiayaan yang sempat viral itu terjadi terhadap korban seorang sopir pengangkut semen bernama Jonni Pakpahan di Jl. Sisingamangaraja.

Kapolres AKBP Fernando melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmi C Hutajulu, Jumat (2/6) menyebutkan kronologi pengeroyokan yang terjadi terhadap korban di panglong Gunung Mas, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Selasa (30/5) pukul 10:00.

Pengeroyokan terjadi ketika korban berada di panglong untuk membongkar muatan semen dari atas mobil truk.

Selesai membongkar semen, datang dua pelaku terdiri Hendra Pangaribuan dan Dedy Pangaribuan yang mengaku dari organisasi SBSI dan meminta uang bongkar muat kepada korban.

Pada saat itu, korban memberikan uang Rp 20.000, namun dua pelaku meminta tambah dan korban menolak, hingga dua pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban dan akhirnya berujung saling lapor.

Menurut Plt Kasi Humas, motif pengeroyokan dari dua pelaku terhadap korban hanya salah paham dan kedua belah pihak telah berdamai melalui RJ setelah pihak kepolisian melakukan mediasi sesuai Peraturan Polri No. 8 tahun 2021.(a28).

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *