Kajari Batu Bara Tahan EDS Korupsi DD 2019

  • Bagikan
Kajari Batu Bara Tahan EDS Korupsi DD 2019 Senin (12/06/2023).beritasore/alirsyah

BATU BARA (Berita) : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap mantan PJ Kepala Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara berinisial EDS selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas dugaan tindak Pidana Korupsi Senin (12/06/2023).

Kepada Wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E Siregar SH.MH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Harahap SH mengatakan tersangka diamankan Penyidik Kejari Batu Bara, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03.b /L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi temuan Inspektorat Kabupaten Batu Bara,terkait pekerjaan fisik sebesar Rp. 146.526.000,- yang bersumber dari Dana Desa (DD), Tahun Anggaran (T.A) 2019.

Sebelum dilakukan Penahanan terhadap tersangka (EDS), Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait dugaan tindak pidana korupsi karena belum ditindak lanjuti dugaan kerugian Keuangan Negaranya.

EDS Pejabat Pj Kepala Desa Aek Nauli Tahun 2019 dalam kegiatan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V P.
Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupayen Batu Bara TA 2019 terang Doni.

Selanjutnya Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan Penyidikan guna proses pemberkasan sampai dengan
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tutup nya.(als)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *