Terungkap Saat RDP, DPRD Siantar Sebut Pemko Tak Berwibawa

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Berita): Terungkap saat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Siantar tentang dugaan pelanggaran Hari Ulang Tahun (HUT) terkait Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2012.

Dalam rapat tersebut Kadis Pariwisata Hammam Soleh dan Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja (Kasatpol PP) Pariaman Silaen mengakui bahwa dalam kegiatan tersebut ada kesalahan yang dilakukan terkait peraturan tersebut.

Menanggapi pengakuan itu Bintar Saragih anggota DPRD Siantar menyebutkan jika hal ini kata Bintar membuat Pemko Siantar tidak berwibawa, katanya siantar mana tapi suka sekali melanggar aturan.

“Masa kita yang buat peraturannya kita pula yang melanggar, jadi kita seakan-akan tidak berwibawa, jadi malu kita kalau begini, ” Katanya.

Anggota DPRD lainnya Ilham Sinaga menyebutkan jika sebaiknya dalam membuat peraturan harus memiliki berbagai kajian.

“Jangan kita buat peraturan yang menjebak kita sendiri, peraturan itu harus berdasarkan kajian, ini kita engga tau kajiannya apa, karena berdasarkan Perwa itu banyak kita sudah menyalahi aturan, ” Sebutnya.

Untuk itu Kata Ilham Pemko harus merevisi Perwa tersebut, karena dapat menjebak pemko sendiri.

“Kalau saran saya kedepannya segera revisi Perwa itu, karena dari Perwa ini banyak pelanggaran yang sudah kita lakukan, ” Katanya.

Pemko Pematangsiantar dalam hal ini Disporabudpar dan SatPol PP mengakui kesalahan terkait promosi rokok PT STTC, saat puncak HUT Ke-153 Kota Pematangsiantar di Lapangan H Adam Malik, Sabtu 27 April 2024.

Pernyataan itu disampaikan Kadisporabudpar M. Hammam Sholeh bersama Kepala SatPol PP Pariaman Silaen, saat rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Siantar dan pengacara Edi Sudma Sihombing dari Kantor Advokat Edsa Attoney At Law di ruang rapat gabungan komisi, Kamis (16/5/2024).

Hammam Sholeh berdalih karena keterbatasan anggaran maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya puncak perayaan ulang tahun kepada pihak ketiga dalam hal ini PT. STTC.

Namun, selaku penyelenggara acara PT STTC mengabaikan peraturan yang berlaku dan melakukan promosi rokok saat acara puncak berlangsung.

“Kami juga sudah banyak menerima laporan. Dan ada proses-proses yang telah kami lakukan.

Sebelum acara kami sudah mengingatkan agar tidak ada iklan rokok. Tapi, fakta ini akan menjadi pelajaran buat kami kedepannya,” tuturnya.

Dikatakan Sholeh, Disporabudpar juga punya tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan peruntukan Lapangan H Adam Malik sebagai fasilitas umum.

Sementara, Pariaman Silaen turut mengaku salah sebab tidak ada tindakan SatPol PP terhadap promosi rokok saat puncak perayaan HUT.

“Kami selaku penegak Perda mengakui kesalahan yang dimana pada acara adanya iklan rokok. Kerjasama pada perayaan itu seluruhnya dibiayai oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Pariaman menyebut promosi rokok PT STTC itu murni melanggar Perda (Peraturan Daerah). Pihaknya pun menegur perusahaan rokok terbesar di Asia Tenggara itu.

“Kami mengakui adanya iklan rokok, dan tentu ini memang melanggar Perda.

Dan Lapangan Adam Malik itu memang Kawasan Tanpa Rokok. Dan kami sudah melakukan teguran secara lisan kepada pihak STTC sebagai mitra Pemko.

Itulah yang telah kami lakukan sebagai penegak Perda,” ucap Pariaman, (sur).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *