LANGKAT ( Berita ) : Personel Polsek Pangkalanbrandan resort Langkat berhasil membekuk pelaku pencurian uang, handphone dan perhiasan. Tersangka adalah MD, 16, Kel. Sei Bilah Timur Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman ketika dikonfirmasi, Kamis (11/2) pelaku ditangkap personel Polsek Pangkalanbrandan, Selasa (9/2) saat berada di daerah Sei Bilah Timur Kec Sei Lepan.
Dijelaskan, sebelumnya pelaku melakukan aksinya 04 Februari 2021, sekitar pukul 04.00 WIB di dalam rumah korban Pasty Hutagaol Jln. Sutomo No. 81 Kel. Brandan Timur Baru Kec. Babalan Kab. Langkat.
Dikatakan, menanggapi laporan korban, Kapolsek Pangkalanbrandan AKP PS Simbolon memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedy YP Ginting beserta tim opsnal melakukan cek TKP dan penyelidikan.
Setelah diketahui ciri ciri pelaku , tim Opsnal langsung mengamankan pelaku kemudian dilakukan penggeledahan diri dan ditemukan barang bukti pencurian.
Kemudian petugas menanyakan barang bukti yang lainnya , pelaku menjawab, barang bukti lainnya dikasih ke saudara DD dan AN . Setelah itu tim opsnal langsung melakukan pencarian ke rumah temnnya dan pelaku tersebut tidak berada di rumah.
“Selanjutnya tim opsnal langsung kembali ke kantor Polsek P. Brandan guna proses hukum Lebih lanjut,” jelas Yasir. (bap)