Bawaslu Humbahas Sosialisasi Dan Implementasi Perbawaslu Pemilu 2024

  • Bagikan
Ket Foto. ANGGOTA Bawaslu Humbahas, Jahormat Lumban Toruan tengah menyampaikan paparan dalam Rakernis Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Pemilu 2024. Ist
Ket Foto. ANGGOTA Bawaslu Humbahas, Jahormat Lumban Toruan tengah menyampaikan paparan dalam Rakernis Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Pemilu 2024. Ist

 

DOLOKSANGGUL (Berita): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara laksanakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) dalam rangka Pemilu 2024. Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu Pemilu 2024 itu diikuti Ketua dan Anggota Panwaslu  serta staf Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Humbahas, bertempat di Martin Anugrah Hotel, Doloksanggul, Sabtu (3/6).

Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesli Pasaribu didampingi anggota Jahormat Lumbantoruan, pada kesempatan itu menegaskan bahwa produk hukum Perbawaslu yang mengatur pengawasan Pemilu 2024 harus dipahami setiap aparatur Panwaslu di setiap jajaran. “Perbawaslu adalah landasan pengawas pemilu melakukan tugas pengawasan di setiap wilayah kerja. Untuk agar Perbawaslu dipahami untuk bisa diimplementasikan dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.

Terkait tahapan Pemilu yang sedang berjalan, sambung Henri, Panwaslu agar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan semua stakholder.

Henri juga menguraikan, dalam tahapan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu serentak 2024, sub tahapan tahapan yang tengah berjalan adalah pemutahiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) akhir sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dalam pengawasan pemutahiran data penyusunan daftar pemilih, akurasi data yang terpenting.  Terkait rekomendasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) agar dilengkapi dengan bukti pendukung. Contoh, data pemilih yang meninggal dunia (MD) agar dilampirkan suket dari pemerintah setempat, demikiam juga ubah status dan pindag domisili,” pinta Henri.

Senada juga disampaikan Jahormat Lumban Toruan. Komisioner Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Humbahas ini menyampaikan, untuk akurasi data daftar pemilih semua jajaran Panwaslu agar bersinergi.

“Lakukan pencermatan dan penelitian data yang TMS atas DPSHP di setiap wilayah pengawasan secara mandiri. Sebelum pleno terbuka rekapitulasi DPSHP akhir di tingkat desa dan kecamatan, agar dilakukan koordinasi sinkronisasi sesuai tingkatan sehingga bisa menghasilkan DPT yang akurat dan terukur,” pungkasnya. (cas/a08)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *