PALUTA ( Berita ) : Oknum anggota DPRD Padang Lawas Utara (Paluta) inisial SH yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Adiyaksa yang dipimpin Kasi Intel Kejari Paluta, Budi Darmawan SH, dan dibantu anggota Polres Tapsel berhasil mengamankan SH usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Rabu (28/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Paluta, Andri Kurniawan SH, membenarkan penangkapan SH tersebut dan telah diserahkan ke Lapas Kelas III Gunung Tua untuk menjalani hukuman.
Terhadap DPO Saparuddin Harahap (SH) telah dilakukan penangkapan terkait perkara penggelapan.
Pasal disangkakan 372 KUHP, yang bersangkutan ditangkap saat menghadiri sidang peninjauan kembali atas kasus yang menjeratnya,” ungkap Andri kepada Berita.
Diketahui, SH divonis Majelis Hakim PN Padang Sidimpuan 2 tahun penjara dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung tanggal 21 Desember 2020, karena anggota DPRD Paluta dari PDIP tidak bersikap kooperatif ketika mau dilakukan eksekusi.(ikh)