BATU BARA (Berita): Brigadir JKS yang bertugas di Polsek Limapuluh sejak TMT 22 Desember 2020, mangkir bekerja lebih dari 40 hari, dinyatakan berhenti bertugas sejak 24 Februari 2021.
Demikian disampaikan Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar SH didampingi Kasi Propam AKP R Tambunan di ruang kerjanya diterima Berita Selasa (13/6/2023).
Polres Batu Bara mencoba memastikan keberadaan Brigadir JKS, dan menghubungi keluarga, tetangga, perangkat desa setempat, tetapi mereka tidak dapat menemukan.
Brigadir JKS yang bertugas di Polsek Limapuluh Polres Batu Bara diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah rekomendasi itu disampaikan kepada Kapolres Batu Bara dari 40 hari meninggalkan tugas.
Brigadir Jaya Kesuma Sihombing (JKS) sejak 22 Desember 2020-24 February 2021 sudah dinyatakan desersi pada 2 Juli 2021.
Polres Batu Bara melakukan sidang etik dan selanjutnya merekomendasikan Pemberhentian Tidak Hormat bagi JKS.
Gajinya dihentikan pada 15 Februari 2021 berdasarkan keputusan Kapolres sidang etik pada 2 Juli 2021 ucap Humas Polres Batu Bara.(als)