Sektor Perdagangan Dominasi Penyaluran KUR BTN

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Sektor perdagangan mendominasi penyaluran kredit ussha rakyat (KUR) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk, mencapai 42,64 persen atau sebesar Rp351,4 miliar.

Di ikuti sektor kontruksi 29,23 persen atau sebesar Rp240,9 miliar

“Penyaluran KUR ke sektor produksi di atas 50 persen atau sebesar 57,36 persen dan untuk sektor nonproduksi sekitar 42,64 persen,” kata Corporate Secretary BTN Ramon Armando, di kutip Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, BTN terus menggenjot penyaluran program KUR hingga Juli 2023 tercatat mencapai Rp 824 miliar, atau meningkat 148 persen dari Juli 2022.

Dijelaskan, pada posisi Juli 2023, kolektibilitas nonperforming loan (NPL) KUR relatif terkendali di bawah 1 persen yaitu sebesar 0,54 persen, lebih baik dibandingkan NPL KUR posisi Desember 2022 sebesar 0,78 persen.

Di tengah permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin terus memacu pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar naik kelas, BTN memiliki beberapa strategi dalam mencapai target KUR 2023.

“Mulai dari, Program Upselling, Cross selling debitur KPR dan Tabungan, bundling merchant agen QRIS/EDC, kemitraan dengan Mitra Developer/Swasta/BUMN Program Ekosistem Bisnis.

Selain itu, BTN juga terlibat dalam Program Referral unit kerja lain,” jelas Ramon.

Program Penyaluran KUR pada housing ecosystem dan pasar, serta perluasan channel KUR seperti pengajuan KUR melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mitra Unit UMKM, Pengajuan KUR melalui BTN Properti, serta partnership dengan e-commerce.

Bahkan, kini Bank BTN telah mengembangkan Credit Scoring Model (CSM) dan Decision Engine yang akan segera diimplementasikan agar penyaluran KUR dapat menjadi lebih cepat dan berkualitas.

Hal ini seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menggunakan sistem credit scoring atau skor kredit pada sisa masa jabatannya.

“Sesuai ketentuan KUR Mikro tanpa agunan, sedangkan untuk semua penyaluran KUR tanpa agunan, bank akan mengikuti sesuai ketentuan dari regulator. Namun diharapkan tidak menimbulkan moral hazard,” imbuhnya. (agt)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *