Penundaan Pemilu Tidak Memiliki Landasan Hukum

  • Bagikan
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto

JAKARTA (Berita) : Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDIP) menegaskan sikap politiknya bahwa wacana penundaan Pemilu tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melupakan aspek yang paling fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan terhadap  konstitusi.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi usulan penundaan Pemilu 2024 sebagaimana disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkatan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

“Sumpah Presiden juga menyatakan pentingnya memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,” kata Hasto Kristiyanto dalam relisnya yang diterima, Kamis (24/3/2022) di Jakarta

Atas dasar ketentuan konstitusi mengamanatkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. “Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan Pemilu,” ucap politikus asal Yogyakarta itu.

Kata Hasto, apa yang disampaikan oleh PDIP juga senafas dengan pernyataan Presiden Jokowi yang berulang kali menegaskan tentang penolakannya terhadap berbagai wacana yang bertujuan untuk memperpanjang masa jabatan ataupun menunda pemilu.

“Periodisasi Pemilu 5 tahunan membentuk kultur demokrasi. Kuktur berkorelasi dengan  kualitas demokrasi.

Dalam hal kultur periodisasi ini diganggu, maka hanya berdampak pada instabilitas politik. Jadi daripada berpikir menunda Pemilu, sebaiknya terus melakukan langkah konsolidasi untuk mempersiapkan Pemilu,” kata Hasto. (aya)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *