OJK Minta Bank Hati-Hati Salurkan KUR

  • Bagikan

JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk dapat berhati-hati menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar tidak menimbulkan gangguan pada sektor keuangan

Imbauan OJK ini seiring dengan program pemerintah yang menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin untuk KUR super mikro menjadi 15 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan prinsip kehati-hatian guna memastikan bahwa risiko-risiko yang terkait dengan penyaluran KUR tidak mengganggu stabilitas sektor perbankan.

“Terkait dengan penyaluran KUR ini, OJK meminta bank agar dalam penyalurannya dilakukan secara prudent, govern dan menerapkan manajemen risiko yang baik, sehingga risiko kredit dari penyaluran KUR ini dapat ter-manage dan dikelola secara baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/9/2023).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023 terkait dengan subsidi bunga/subsidi marjin kredit usaha rakyat (KUR).

Salah satu ketentuannya menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk KUR super mikro sebesar 15 persen.

Skema KUR ini penyalurannya dioptimalkan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Sementara pada KUR penempatan pekerja migran Indonesia, Sri Mulyani menetapkan besaran subsidi 13,5 persen.

Lalu, KUR khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit/pembiayaannya.

Kemudian, KUR khusus untuk akad kredit/pembiayaan dengan nilai Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta disubsidi 5,5 persen.

Selain itu, untuk KUR mikro dan KUR kecil besaran subsidi disesuaikan sesuai urutan akad kreditnya.

Untuk KUR mikro akad pertama disubsidi 10 persen, akad kedua 9 persen, akad ketiga 8 persen, dan akad keempat 7 persen.

Lalu, KUR kecil akad pertama 5,5 persen, akad kedua 4,5 persen, akad ketiga 3,5 persen, dan akad keempat 2,5 persen.

Menkeu telah menetapkan aturan itu pada 1 September 2023. Aturan baru itu kemudian mengganti aturan sebelumnya terkait besaran subsidi bunga/margin KUR yakni KMK Nomor 91 Tahun 2022, KMK Nomor 96 Tahun 2021, KMK Nomor 436 Tahun 2020, dan KMK Nomor 372 Tahun 2017.

“Ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi margin KUR sebagaimana dimaksud, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023,” demikian dalam beleid tersebut. (agt)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *