Unimed Rumuskan Kebijakan Kemendikbudristek Tak Wajibkan Skripsi

  • Bagikan
Rektor Unimed Prof Dr Syamsul Gultom MKes.

MEDAN (Berita): Universitas Negeri Medan (Unimed) akan merumuskan dan diskusikan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, terkait mahasiswa tidak wajib membuat tugas akhir skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.

Rektor Unimed Prof Dr Syamsul Gultom MKes menjelaskan, Unimed sebagai PTN akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan Mendikbudristek berkaitan dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode 26.

“Secara internal, kami akan mendiskusikan, merumuskan dan memutuskan berkaitan dengan kebijakan terbaru dari Kemendikbudristek. Kami akan menentukan pola seperti apa yang dapat menggantikan bentuk tugas akhir mahasiswa dalam bentuk prototipe, proyek dan bentuk lainnya,” kata Prof Syamsul dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023),

Menurutnya, bentuk tugas akhir mahasiswa harus dapat dijadikan dasar untuk mengetahui tingkat kompetensi sesuai profil lulusan prodi.

Pemerintah melalui Kemendikbudristek baru mengeluarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Kebijakan Merdeka Belajar Episode Ke-26 Tentang Transformasi Standar Pendidikan Tinggi dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Terkait Penyederhanaan Standar Kompetensi Lulusan, yang poin-poin pentingnya adalah :

a) Perguruan Tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan secara terintegrasi
b) Tugas akhir mahasiswa dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi
c) Jika Prodi S1 dan D4 yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir mahasiswa dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib
d) Mahasiswa S2 dan S3 wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Berkaitan tugas akhir mahasiswa, Prof Syamsul menuturkan, semua perguruan tinggi dan Unimed sendiri akan rapat secara internal untuk menentukan dan memutuskan apa bentuk prototipe, proyek dan bentuk lainnya.

“Itu dapat dijadikan dasar untuk menggantikan bentuk tugas akhir skripsi tersebut,” ujarnya.

Bentuk tugas itu nanti akan dijadikan dasar akademik bagi semua mahasiswa. Jika tidak ingin mengerjakan tugas akhir dalam bentuk skripsi, maka dapat menghasilkan karya dalam bentuk prototipe, proyek dan bentuk lain yang diputuskan nanti, sebagai bentuk tugas akhir mahasiswa S1, S2 dan S3.

Ia menegaskan, tidak ada penghapusan skripsi, yang ada adalah pilihan bentuk tugas akhir lain yang dapat diberikan untuk menggantikan skripsi.

Sampai saat ini, menurutnya, Unimed menilai tugas skripsi masih jauh lebih memberi manfaat untuk mahasiswa dalam melatih mahasiswa menerapkan langkah-langkah metode ilmiah atau berfikir ilmiah.

“Ketika menyusun skripsi mahasiswa dilatih untuk merumuskan masalah, mencari jawaban teoritis, merumuskan hipotesis, mengumpulkan data, mengolah data dan menguji hipotesis, melakukan pembahasan, dan membuat kesimpulan,” tuturnya.

Semua tahapan tersebut dibuat dalam sebuah laporan penelitian yang kemudian dapat dilanjutkan dengan membuat suatu karya ilmiah yang dipublikasikan untuk dibaca, dinilai, disitasi orang lain untuk dilanjutkan/dikembangkan penelitiannya oleh orang lain sehingga bermanfaat untuk pengembangan ilmu dan penerapannya untuk kemaslahatan masyarakat.

Unimed, katanya, ingin alumninya sejak dini terbiasa berfikir dan bertindak ilmiah, bergaul di masyarakat ilmiah, punya ide/gagasan dan temuan ilmiah yang dikomunikasikan/disosialisasikan lewat publikasi dan diunggah di situs yang dapat diakses masyarakat luas.

“Skripsi bukan beban, melainkan sarana mahasiswa untuk mendayagunakan semua ilmu yang telah diterima sejak masuk kuliah,” ujarnya.

Dijelaskannya, Unimed punya 6 tugas yang melatih mahasiswa untuk mengerjakan tugas-tugas rutin, melakukan review terhadap buku dan jurnal, rekayasa ide yang terinspirasi dari hasil mereview buku/jurnal, melakukan mini riset dan mengerjakan project.

“Sehingga mestinya bagi mahasiswa Unimed mengerjakan skripsi bukan hal yang sulit karena sudah terlatih sejak awal,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat kebijakan baru bahwa tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.

Bahkan Nadiem menyebut syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

Nadiem mengatakan ketentuan tidak mewajibkan skripsi syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tertuang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023), seperti dilansir CNNIndonesia.

Aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi
lulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

Nadiem menjelaskan ketentuan itu bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut Nadiem, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.

Apalagi, kata dia, untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa. (aje)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *