FP. Gerindra: Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015

  • Bagikan

MEDAN (Berita): Pandangan Fraksi Partai Gerindra (FP.Gerindra) Penjelasan pengusul DPRD Kota Medan Atas Ranperda tentang Revisi peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampaha.

Perubahan Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, juga menjadi latar belakang harus dirubahnya Perda No. 6 tentang pengelolaan sampah, dikarenakan penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan kini menjadi kewenangan Dinas lingkungan hidup.

Wali Kota Medan mengalihkan pengelolaan persampahan kepada kecamatan yang belum ada diatur dalam Perda No.6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan sebut fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Abdullah Roni pada rapat paripurna DPRD Kota Medan Selasa (14/05/2024).

Permasalahan tersebut menjadi dasar pengusulan harus ada perubahan pada perda pengelolaan persampahan agar lebih baik lagi. Langkah Pemko Medan sangat baik dengan mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi ke sanitary landfill.

Dan fraksi Gerindra meminta kepada dinas lingkungan hidup. 25% dari 2000 ton sampah itu harus dapat dimanfaat atau direduksi oleh masyarakat.

Lanjut Abdullah Roni membacakan fraksi Gerindra menilai bahwa permasalahan utama didalam pengelolaan sampah di Kota Medan adalah masih rendahnya akses terhadap layanan pengelolaan sampah. Kondisi ini menurut pandangan kami disebabkan oleh lima faktor, antara lain:

Masih belum memadai perangkat peraturan yang mendukung pengelolaan sampah, penanganan sampah belum optimal, Minim pengelolaan layanan persampahan yang kredibel dan profesional, Belum optimal sistem perencanaan pengelolaan sampah, Terbatasnya pendanaan untuk mendukung keseluruhan aspek pengelolaan sampah.

Fraksi Gerindra berharap agar Pemko Medan memberikan edukasi dan sosialisasi secara kontinu, guna mendorong perubahan mindset di tengah masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan dan untuk program ke sekolah, mungkin bisa dilakukan mulai tingkat SD dan SMP sebagai pembentukan kesadaran hidup yang bersih sejak usia dini. (MZ)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *