Legislator PDI Desak Pemprov Sumut Kembalikan Rp 70 Miliar Dana COVID-19

  • Bagikan
Anggota DPRD Sumatera Utara Poaradda Nababan
Anggota DPRD Sumatera Utara Poaradda Nababan

MEDAN (Berita) : Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Poaradda Nababan mendesak pemperintah provinsi (Pemprov) setempat segera mengembalikan dana sebesar Rp 70,036 miliar yang dikelola oleh delapan organisasi perangkat daerah (OPD) tahun 2020 untuk penanganan COVID-19, sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut.

“Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumut, delapan OPD di lingkungan Pemprov Sumut harus bertanggungjawab terhadap penggunaan dana COVID-19 yang dialokasikan tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (30/6).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini memaparkan, OPD yang diduga menggunakan dana penanganan COVID-19 tidak sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, yakni Dinas Kehutanan Sumut sebesar Rp 7,901 miliar lebih untuk pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat.

Dinas Koperasi dan UKM Sumut sebesar Rp 23,382 miliar lebih untuk bantuan alih usaha dalam rangka pemulihan ekonomi tahap II dan III kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Semester II tahun 2020.

Selanjutnya, Satgas COVID-19 Provinsi Sumut sebesar Rp1,645 miliar lebih untuk pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan isolasi/karantina yang terpusat di Posko Satuan Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Kepulauan Nias.

Lebih lanjut Poaradda menjelaskan, BPK Perwakilan Sumut juga menemukan penggunaan dana COVID-19 yang tidak sesuai ketentuan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut sebesar Rp 829,037 juta lebih yang dialokasikan untuk pengadaan sarana produksi kegiatan budidaya benih jagung di lahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Pakpak Bharat.

“Dinas Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut juga harus mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 2,258 miliar lebih yang dialokasikan untuk pengadaan alat pertanian bagi kelompok tani yang tersebar di 20 kabupàten/kota,” ujarnya.

Selain itu, lanjut anggota Komisi E DPRD Sumut ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumut sebesar Rp 1,176 miliar lebih untuk pengadaan budidaya tanaman dan obat-obatan.

Sedangkan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut ditemukan penggunaan dana COVID-19 yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 7.746 miliar lebih.

Dana tersebut disebut-sebut dialokasikan untuk pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga/industri kecil, menengah di Kota Tebing Tinggi dan pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk 9 kabupaten/kotadi Sumut.

OPD lainnya, yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumut yang hingga saat ini diperkirakan belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana COVID-19 sebesar Rp 25,196 miliar lebih yang dilaporkan digunakan untuk pengadaan pembangunan prasarana dan sarana kawasan pemukiman dengan pola swakelola Tipe IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak COVID-19 terhadap stimulus ekonomi melalui kegiatan padat karya.

“BPK RI menemukan delapan laporan keuangan Pemprov Sumut melalui delapan OPD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 70.036 miliar lebih, sehingga besar harapan kita agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut,” tambahnya.

Belanja tidak terduga

Sebagaimana diinformasikan, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan delapan kegiatan penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) di Sumut yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan ini terkait belanja tidak terduga yang dilakukan Pemprov Sumut pada delapan kegiatan itu.

“Belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati, belum lama ini.

Mulya memaparkan kegiatan tidak sesuai ketentuan itu antara lain kelebihan pembayaran atas beberapa pengadaan, ketidakwajaran keuntungan, serta belanja bantuan alih usaha pembuatan bak becak bermotor belum selesai dikerjakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait hasil audit tersebut, pihak BPK memerintahkan Inspektorat meminta bukti pertanggungjawaban program yang dilakukan dan jika pertanggungjawaban tidak sesuai, dana yang dikeluarkan harus dikembalikan ke kas daerah.

“Memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya serta menguji pertanggungjawaban tersebut.

Dan apabila tidak sesuai pertanggungjawabannya agar disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK melalui OPD yang ada dan terkait.

Jika memang dalam hasil tindak lanjut tersebut ada dana yang harus diganti, menurut dia, maka harus segera diganti.

“Yang harus mengganti, mengganti. Dan tidak mengganti, dihukum,” katanya. (lin)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *