Besok, Dugaan Vaksin Kosong Digelar Di PN Medan

  • Bagikan

MEDAN (Berita): DPW MHKI dan Persatuan Dokter Umum Indonesia (PDUI)  Cabang Sumut akan terus mengawal proses hukum dugaan vaksin kosong yang saat ini perkaranya sudah memasuki  pada tahap persidangan di Pengadilan Medan. Tepatnya, besok, Selasa, (14/6) sidang pertama akan digelar

“Kita akan mengawal terus untuk proses hukum kasus tersebut, ujar Ketua Persatuan Dokter Umum Indonesia Cabang Sumut dr. Rudy Rahmadsah Sambas, kepada Berita kemarin,  menindak lanjuti kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dugaan kasus yang yang menyeret nama dr.G yang juga anggota PDUI akan kita kawal karena selain dia berhak untuk mendapatkan pembelaan hukum, ini juga sebagai bentuk solidaritas kita sesama tenaga kesehatan.

“Kita berduka dengan adanya kasus ini. Untuk itu kita juga akan melakukan doa bersama dengan mengheningkan cipta beberapa saat secara nasional pada saat digelarnya sidang pertama tersebut, ucap Rudy.

Perlindungan hukum

Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut Dr.Redyanto Sidi Jambak,SH,MH,CPMed (Kes) CPArb selalu ketua tim kuasa hukum dr.G mengungkapkan, kasus dengan register dengan no perkara 1285/Pid.Sus/2022/PN Medan ini, yang digelar pada Selasa besok, akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dari dakwaan ini nantinya, adalah moment berharga bagi kita untuk mengungkapkan kebenaran materiil.

Termasuk dugaan keanehan bahwa pihak penyelenggara yang tidak tersentuh sama sekali yang kuat dugaan akibat viralnya vidio suntik tersebut, ujar Redy.

Dijelaskan Redy, sesuai pasal 50 dengan UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menegaskan, dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktek kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

Lalu, lanjut Redy, Pasal 57

(a) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang juga menegaskan

Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: ‘memperoleh pelindungan hukum sepanjang

melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional’.

“Jelas bahwa terdapat perlindungan hukum sesuai Regulasi tersebut dan yang menilai adalah organisasi profesi’,paparnya

Redy pun memaparkan kronologi, pada saat pelaksanaan vaksinasi tersebut.  Dikatakannya, dalam kegiatan pelaksanaan vaksinasi  tersebut terdapat pembagian tugas yaitu meja 1, untuk registrasi dan pemeriksaan suhu dan tekanan darah.

Sedangkan meja 2, diisi petugas untuk memasukkan dosis vaksin ke dalam spuit sesuai dosis, dan meja 3, diisi dokter (Vaksinator) untuk menyuntikkan vaksin kepada peserta yang mana telah disiapkan oleh petugas meja 2 tadi, urai Rudy yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (MHKes UNPAB) ini.

dr G, sambung Redy,sebagai Vaksinator yang bertugas atas permintaan resmi dari PDUI Sumut untuk percepatan vaksinasi Covid-19 di wilayah hukum Polres Belawan sebagaimana suratnya kepada Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumut dr Rudi Rahmadsah Sambas.

Sebagai Vaksinator tentunya berjasa pada negara tapi malah jadi tersangka yang kita duga dipicu oleh viralnya Video yang terlihat seperti vaksin kosong.

Mediasi

Untuk diketahui, lanjut Redy, bahwa pasca viralnya Video tersebut telah dilakukan pertemuan mediasi pihak keluarga, sekolah dan Kapolsek pada keesokan harinya Selasa, 17 Januari

2022 sekira pukul 17.00 Wib diruang rapat sekolah yang dihadiri oleh Kepala Sekolah, guru-guru, pihak Keluarga, dan team dari PDUI Sumut.

Dalam pertemuan mediasi tersebut yang dipimpin oleh Kapolsek Labuhan telah diberikan penjelasan dan pemahaman bahwa apa yang disuntikkan oleh dr G benar adalah suntikan yang telah berisi vaksin yang telah diisi oleh petugas W ke dalam spuit.

Namun, saat mediasii itu berlangsung, apabila pihak keluarga masih belum yakin, dapat diberikan suntikan ulang kembali tetapi pihak keluarga menolaknya, setelah kembali mendapatkan penjelasan suntikkan tersebut telah berisi vaksin maka keluarga dapat memahami serta menerima penjelasan dan klarifikasi tersebut,urai Redy.

Sementara pengakuan yang betugas mengisi vaksin jelas menyatakan spuit tersebut telah dia isi sesuai dengan dosis yaitu 0,5 cc, jadi bukan kosong, ada petugas yang mengisi vaksin kedalam spuit.

dr G selaku Vaksinator hanya bertugas menyuntikkannya ke lengan peserta. Anehnya jadi tersangka atas laporan yang diketahui pelapornya adalah pihak kepolisian sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/I/22/SU/SPKT/POLRES P. BELAWAN tanggal 20 Januari 2022.

Kejanggalan

Berdasarkan hal tersebut kita melihat bahwa banyak kejanggalan secara hukum dalam konstruksi peristiwanya yang tidak diungkap, kita juga menduga banyak keanehan dalam perkara ini.

Kenapa, sebab, vaksin disediakan penyelenggara dan ada team yang bertugas mempersiapkan, mengisi hingga vaksinnyasiap untuk disuntikkan.

Dan dr G sudah melaksanakan tugasnya sebagai Vaksinator untuk itu.  Lalu dimana letak menghalangi-halangi penanggulangan wabahnya yang sebagaimana pasal yang disangkakan kepada dr G yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, siapa yang dirugikan dan sebagainya?

Bahkan ada dugaan lain yang merugikan dr G sebagai Vaksinator

dalam kegiatan tersebut. Fakta-fakta hukum ini akan kita ungkap di pengadilan nantinya dalam pembuktian, jelas Redy.

Harapan kita keadilan hadir untuk dr G melalui wakil Tuhan yang di Pengadilan Negeri Medan ini sehingga dr G dapat bebas dari ancaman hukuman, dan kita akan berupaya membuktikanitu. “Insyaallah mohon doanya’ucapnya.

Redy juga mengharapkan pengadilan Progresif untuk ungkap pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Vaksinasi Massal Covid19 pasca pelimpahan perkara dugaan vaksin kosong oleh Penyidik Direkorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan pada 11 Mei 2022.

Saat ini perkaranya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan  Negeri Medan sebagaimana di lansir oleh laman SIPP PN Medan yang menyebutkan jadual sidang  perkara pidana dengan terdakwa dr G, tutup Redy. (lin)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *