OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

  • Bagikan
Berita Sore/laswie wakid Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito dan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 & Perizinan OJK KR 5 Sumbagut Anton Purba serta pembicara lainnya pada sosialisasi di Grand City Hall Medan Selasa (20/6).
Berita Sore/laswie wakid Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito dan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 & Perizinan OJK KR 5 Sumbagut Anton Purba serta pembicara lainnya pada sosialisasi di Grand City Hall Medan Selasa (20/6).

 

 

MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperoleh kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan
masyarakat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan
Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan penyelesaian
sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan
Pelindungan Konsumen, Sarjito menegaskan hal itu pada Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen dan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal) di Grand City Hall Medan Selasa (20/6). Sosialisasi itu berlangsung 20 – 21 Juni 2023. Hadir di sana
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 & Perizinan OJK KR 5 Sumbagut Anton Purba.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan & Pelindungan Konsumen dan Masyarakat serta Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Lebih lanjut, Sarjito menyampaikan bahwa pengawasan market conduct mendorong
PUJK untuk selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam rangkaian
siklus hidup produk mereka (product’s life cycle), yaitu mulai dari tahapan mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.
Pada pelaksanaanya, pengawasan market conduct dapat dilakukan secara onsite dan
offsite melalui berbagai kegiatan yang mencakup pemeriksaan tematik, pemantauan
iklan, operasi intelijen pasar, analisis isu market conduct, dan penilaian sendiri
terhadap pemenuhan ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan market conduct tersebut, masih
ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di
sektor jasa keuangan, misalnya saja pelanggaran terkait iklan pelaku usaha jasa
keuangan.
Sarjito mengatakan bahwa OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat menjembatani pengaduan yang disampaikan
konsumen kepada PUJK.
Melalui APPK tersebut, konsumen dapat memantau proses penanganan pengaduannya. Disisi lain OJK juga dapat memonitor proses penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh PUJK.
Sebagai langkah lanjutan, apabila konsumen tidak menerima penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh PUJK, konsumen dapat melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Jika konsumen memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maka konsumen dapat meneruskan pengaduan yang telah disampaikan melalui APPK tersebut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Ke depannya, Sarjito berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan
kepatuhan PUJK terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di
setiap daerah di Indonesia semakin meningkat.
“Tidak sampai di situ saja, diharapkan PUJK juga mampu memahami fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan market conduct, sehingga dalam pelaksanaannya ke depan, PUJK dan OJK dapat saling bekerjasama dan bersinergi dengan baik,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri peserta perwakilan Direksi/Pimpinan lintas sektor
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yakni dari sektor Perbankan, Pasar Modal, hingga
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di wilayah Kantor OJK Regional 5 Sumatera
Bagian Utara (Sumbagut), Kantor OJK Provinsi Aceh, Kantor OJK Provinsi Sumatera Barat,
Kantor OJK Provinsi Riau, dan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau. (wie)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *