JAKARTA (Berita): Kesuksesan sebuah bisnis atau perusahaan sangat ditentukan bagaimana perusahaan tersebut dikelola dan dijalankan. Pada dasarnya semakin baik pengelolaan perusahaan, semakin berportensi perusahaan itu untuk bertumbuh.
Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai bagian penting dalam pengelolaan perusahaan.
Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumatera Utara Muhammad Pintor Nasution Jumat (8/10) mengatakan pengelolaan perusahaan berdasarkan GCG ini terbukti meningkatkan performa perusahaan.
Oleh karena itu aspek GCG ini sama pentingnya dengan aspek bisnis maupun keuangan karena dapat meningkatkan daya saing berkelanjutan dalam perusahaan. Secara definisi, GCG akan menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.
Dari segi bahasa, good corporate governance berasal dari bahasa latin ‘Gubernare’ yang memiliki arti ‘untuk mengarahkan aturan’. GCG sendiri berdiri dengan beberapa elemen atau prinsip yang dapat diterapkan.
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), GCG sebuah perusahaan dapat dibangun dengan menerapkan lima asas, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness.
Jadi dapat dikatakan pelaksanaan GCG sifatnya tidak main-main, karena diatur melalui hukum tertinggi dalam pengelolaan perusahaan yakni Undang-Undang No. 40/2007 tentang perseroan terbatas.
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan aspek pengelolaan ini, lantaran belum terpacu untuk menerapkannya.
“Salah satu cara agar perusahaan bisa “dipaksa” melaksanakan prinsip-prinsip GCG adalah melalui langkah go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI),” katanya.
Bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), salah satu manfaat yang didapat adalah dapat mempercepat penerapan GCG di perusahaan.
Hal ini juga menjadi keuntungan langsung yang dapat dimanfaatkan perusahaan untuk bertransformasi untuk meciptakan performa keuangan ke arah yang lebih baik.
Terdapat beberapa penjelasan mengapa menjadi perusahaan terbuka dan tercatat BEI dapat membantu penerapan GCG bagi perusahaan.
Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI mewajibkan beberapa penerapan GCG dalam persyaratan untuk menjadi Perusahaan Tercatat.
Persyaratan tersebut diantaranya, pertama, perusahaan harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Kedua, perusahaan harus memiliki jumlah komisaris independen minimal 30% dari total komisaris pada perusahaan.
Ketiga, memiliki sekretaris perusahaan, dan keempat, memiliki komite audit dan fungsi internal audit.
Dengan memiliki struktur organisasi ini, perusahaan diharapkan dapat lebih profesional dan siap untuk menjalankan fungsi kerja operasional yang sesuai dengan prinsip Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness.
Setelah menjadi perusahaan tercatat, perusahaan berkewajiban untuk membagikan informasi capaian atau informasi material lainnya kepada seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan diantaranya kepada investor publik dan masyarakat.
Dengan melakukan rilis laporan berkala, laporan keuangan, public expose, dan keterbukaan informasi publik lainnya maka secara tidak langsung perusahaan akan semakin dikenal di kalangan investor dan masyarakat tidak hanya terbatas pada pengenalan produk namun juga pengenalan citra perusahaan.
Hal ini tidak hanya memberikan peluang usaha yang lebih besar dengan perolehan mitra strategis baru dikarenakan kredibilitas perusahaan yang dinilai lebih baik, namun juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dan capaian perusahaan.
Salah satu ukuran GCG yang digunakan di regional ialah ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) yang diperkenalkan sejak tahun 2011.
ACGS ini adalah bentuk implementasi dari inisiatif yang dilahirkan ASEAN Capital Market Forum (ACMF) untuk terus meningkatkan GCG Perusahaan Tercatat di pasar modal.
Penilaian yang dilakukan meliputi aspek akses keterbukaan informasi seperti laporan tahunan, website perusahaan, hingga risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Secara rata-rata, skor perusahaan di Indonesia meningkat dari 70,6 persen pada 2017 menjadi 70,8 persen pada 2019.
Hal ini menggambarkan semakin baiknya perusahaan-perusahaan tercatat di Indonesia dalam hal GCG dan keterbukaan informasi publik.
Perusahaan tercatat atau emiten di BEI yang berada di urutan tiga besar dalam penerapan GCG adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
BEI mengajak para pemilik dan pengelola perusahaan di Indonesia untuk menjajaki menjadi perusahaan tercatat di BEI agar sekaligus bisa menerapkan GCG dengan optimal. Go public menjadi sebuah solusi agar proses percepatan penerapan GCG.
Untuk memudahkan perusahaan di seantero nusantara mencari tahu lebih lanjut mengenai proses go public, bisa menghubungi salah satu dari 30 kantor perwakilan BEI di seluruh Indonesia yang siap membantu dalam edukasi dan diskusi dengan seluruh perusahaan. Informasi layanan ini bisa dilihat di website Indonesia Stock Exchange www.idx.co.id. (wie)