LANGKAT (Berita) : Pasangan baru menikah di Kabupaten Langkat akan diberikan dokumen administrasi berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, dan Buku Nikah usai melakukan akad nikah.
Kepala Kantor Kemenag Langkat H Zulfan Efendi SAg, MSi ketika dikonfirmasi , Jumat (27/8) mengatakan kegiatan itu merupakan bagian program inovasi layanan “Pasti Berkah”.
Dijelaskan, hal itu berdasarkan Perjanjian Kerjasama Inovasi Layanan “PASTI BERKAH” (Pasangan Telah Menikah diberikan KK,KTP Elektronik, Akta Kawin, Buku Nikah) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Langkat dengan Kantor Kementerian Agama Kab. Langkat yang diselenggarakan di Aula Kantor Disdukcatpil Kab. Langkat. Selasa, (24/9).
Disebutkan, dalam inovasi ini pasangan pengantin yang telah menikah akan diberikan KK, KTP elektronik dan Buku Nikah di Kantor KUA Kecamatan. Layanan Kartu Keluarga ( KK ) serta bisa dicetak di Kantor KUA kecamatan.
Turut menyaksikan dalam penandatangan PKS tersebut Kabid PIAK Elviza S.Sos., Kabid Pendaftaran Penduduk Satria Hamdani, S.sos. M.AP., Kabid Pencatatan Sipil Daviq R Sitepu, S.E., M.AP., Kasi Pengelolaan dan Peny. Data Kependudukan Disdukcatpil Langkat Adi Suroso, S.Kom., M.I.Kom.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kab. Langkat H. Samsul S.Ag., Kasi Bimas Kristen Kemenag Kab. Langkat Pdt. Sumaryanto, M.Th, dan Kepala KUA Kec. Stabat Marwan, M.Hi., dan beberapa Staf Disdukcatpil Kab. Langkat.(bap)