SERGAI (Berita) : Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang memimpin melaksanakan operasi Yustisi Gabungan dengan instansi terkait dalam mengempur covid-19 di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Jumat ( 30/7) malam.
Pelaksanan giat operasi yustisi gabungan dalam rangka penerapan Prokes dan PPKM Mikro untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Selain itu sesuai Inmendagri No. 20 Tahun 2021tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.
Inmendagri Nomor 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli tentang PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan untuk pengendalian Covid 19.
Inmendagri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.
Hal ini sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188. 54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.
Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021,tentang Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Instruksi Bupati Serdang Bedagai nomor 18.2/180/4474/2021 tanggal27 Juli 2021,Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan bahwa pelaksanaan Ops Yustisi dengan sasaran para pelanggar Prokes di tempat umum maupun Cafe dan warung tuak serta memberikan himbauan kepada pelaku usaha sesuai dengan Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai tentang PPKM level 3.
“Saat ini Kabupaten Sergai masuk dalam PPKM Level 3, oleh sebab itu kita akan lakukan Ops Yustisi dan PPKM secara ketat dan tepat sasaran”,ucap Kapolres Sergai.
Ia menambahkan, Dalam pelaksanaan Ops Yustisi gabungan harus dengan cara yang Humanis.
Dengan Ops Yustisi diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan Kabupaten Serdang Bedagai menjadi Zona Hijau.
“Bila ada masyarakat yang melaksanakan hajatan atau pesta agar dihimbau mematuhi Prokes dan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Bila masih ada ditemukan warung tuak, Cafe atau sejenisnya yang buka melewati batas yang sudah ditentukan pemerintah agar kita lakukan Penutupan”, tegas Kapolres Sergai.
Sambung Kapolres, giat ini bertujuan melakukan Public Addres kepada masyarakat yang berada di warung tuak dan cafe untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 sekaligus menghimbau dan membubarkan kerumunan di warung tuak dan Cafe tersebut.
Selain itu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Sergai dan PPKM Level 4 di Kab Deli Serdang dan Kota Medan.
Melakukan pemeriksaan Swab Antigen kepada pengunjung yang ada di warung tuak dan cafe yang disinyalir memiliki gejala terpapar Covid-19,”, ujar Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada pemilik warung untuk dan cafe untuk tidak menyediakan layanan makan dan minum ditempat dan hanya melayani bungkusan untuk dibawa pulang.
Melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia tempat perjudian jenis mesin Jack Pot serta menyita barang bukti dan mengamankannya ke Polres Sergai.
Kita juga menghimbau kepada warga untuk tidak melaksanakan pesta dengan makan ditempat dan menerima tamu tidak melebihi dari 25 % kapasitas daya tampung”tambah Kapolres Sergai
Hasil kesimpulan kegiatan Ops Yustisi yang dilaksanakan termonitor masih ditemukannya masyarakat berada di warung tuak dan Cafe secara berkerumun.
“Dari hasil swab antigen yang dilakukan, tidak ada ditemukan pengunjung warung tuak maupun pengunjung Cafe yang terkonfirmasi Covid 19, “ungkap Kapolres.
Sambung Kapolres. Disalah satu warung tuak milik arjuna Banjarnahor Dusun VI Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban ditemukan 2 unit mesin Jackpot merek 89 yang diduga sebagai alat perjudian, selanjutnya diamankan ke Polres Serdang Bedagai.
Adapun tindakan dalam operasi yustisi gabungan bersama instansi terkait berikan teguran lisan sebanyak 65 orang, bagi masker dan penutupan warung tuak dan cafe.
Memberikan tindakan fisik berupa Push Up sebanyak 10 orang.
Sehingga pada umumnya kelompok masyarakat menyadari dan memahami situasi Pandemi Covid 19 dan kegiatan OPS Yustisi berjalan dengan aman dan kondusif.
” Hasil yang dicapai masyarakat dapat memahami himbauan tentang Protokol Kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah.
Kegiatan berjalan dengan baik dan masyarakat setempat sangat mengapresisasi tindakan yang dilakukan Polres Serdang Bedagai bersama dengan Instansi terkait”, ungkap mantan Kapolres Batubara.
Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dgn memakan makanan yang sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar.
Masyarakat mengetahui tentang Instruksi Gubernur tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya, “pungkas Kapolres.
Hasil pantuan awak media, pembagian operasi yustisi gabungan bersama instansi terbagi 2 tim.
Tim pertama dipimpin Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di wilayah Kecamatan Sei Rampah mengecek 8 titik lokasi terdiri warung tuak, cafe, RM, pedagang kaki lima, warnet dan warung kopi dan nasi goreng.
Sementara untuk Tim 2 dipimpin Waka Polres Sergai Kompol Sofyan di wilayah Kecamatan Sei Bamban dan mengecek sasaran 8 titik lokasi terdiri Cafe, warkop dan sisanya warung tuak.
Sementara di warung tuak milik Bajarnahor, warga VI Desa Bakaran batu dari warung tersebut diamankan 2 unit Jekpot merek 89.
Sedangkan di warung tuak milik Sinaga warga dusun XVII Desa Gempolan dilakukan pemeriksaan Swab Antigen terhadap 1 orang masyarakat dengan hasil non reaktip atas nama MS warga Desa Gempolan.
Adapun giat operasi yustisi gabungan terdiri Pejabat Utama Polres Sergai, Kadis PMD, Ketua MUI Sergai, Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas BPBD, Personil Tagana, Ormas Pemuda dan Ormas Keagaaman.(Azwen)