MEDAN (Berita) : Penggunaan alat bekas Sweb yang di peruntukan bagi para calon penumpang di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA) menetapkan 5 orang menjadi tersangka.
Hal itu di katakan Kapoldasu Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak saat mengelar konferensi pers terkait pengerebekan layanan kesehatan rapit test di Bandara Kuala Namu Kamis (29/4)
“Kegiatan praktek ini sudah berjalan hampir 5 Bulan sebutnya yang dampingi wakapolda Brigjen Dadang Hartanto, Dir Reskrimsus Kombes Polisi.Jhon Nababan serta Kabid Humas Kombes Polisi Hadi Wahyudi
Dalam pengerebekan tersebut Lima orang pegawai Kimia Farma di tetapkan sebagai tersangka, masing masing berinisial PC sebagai bisnis maneger Kimia Farma.dan DP, SP, MR serta RN yang merupakan sebagai pegawai.
Di jelaskannya, modus para pelaku adalah dengan cara mencuci kembali alat stik rapit test swab yang telah di pakai untuk di gunakan di Bandara Kuala Namu.
Karena telah di pakai tentulah tidak lagi sesuai standar kesehatan, jelasnya
Di perhitungkan dari praktik yang telah dilakukan para pelaku meraup keuntungan berkisar 1,8 M
Kapolda menjelaskan, mengamankan barang bukti uang hasil penjualan stick Rp 149 juta
Ke lima tersangka akan dijerat UU Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (ML)