Sertifikasi Produk Halal Langkah Sangat Penting Sesuai Prinsip Islam

  • Bagikan
Keterangan foto: Ketua Dekranasda Kusma Erizal Ginting (lima kiri) pose bersama dengan peserta dan lainnya saat sosialisasi industri produk halal kepada UMKM Kota Pematangsiantar di ruang rapat Galery Dekranasda, Jl. Merdeka, Kamis (15/9).(Ist).   
Keterangan foto: Ketua Dekranasda Kusma Erizal Ginting (lima kiri) pose bersama dengan peserta dan lainnya saat sosialisasi industri produk halal kepada UMKM Kota Pematangsiantar di ruang rapat Galery Dekranasda, Jl. Merdeka, Kamis (15/9).(Ist).   

 

PEMATANGSIANTAR (Beritaa): Sertifikasi produk halal merupakan langkah sangat penting untuk memastikan hasil produk-produk sesuai prinsip-prinsip Islam dan memenuhi standar yang ketat.

“Upaya ini merupakan bukti tidak hanya peduli pada kualitas produk, tapi juga menghormati nilai-nilai agama dan kepercayaan konsumen,” sebut Wali Kota Susanti Dewayani dalam sambutan tertulisnya melalui Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Herbert Aruan saat sosialisasi industri produk halal kepada UMKM di ruang rapat Galery Dekranasda Kota Pematangsiantar, Jl. Merdeka, Kamis (14/9) sore.

Menurut Wali Kota, kegiatan sosialisasi merupakan bukti konkrit kolaborasi antara Pemko Pematangsiantar dan Pemprovsu serta merupakan  kekuatan sentral dalam upaya untuk memajukan sektor ekonomi yang bermartabat.

“Sosialisasi produk halal ini merupakan langkah progresif dalam mendukung para pelaku UMKM di Pematangsiantar. Dalam konteks global yang semakin terintegrasi, permintaan akan produk halal semakin meningkat. Hal ini merupakan peluang besar bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk tumbuh dan berkembang serta naik kelas,” imbuh Wali Kota.

Sebagai wali kota, lanjut Wali Kota, sangat berkomitmen untuk mendukung para pelaku UMKM dalam mendapatkan sertifikasi produk halal. “Kami akan selalu bekerjasama dengan pihak terkait, khususnya Pemprovsu serta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) untuk memberikan pelatihan, bimbingan dan dukungan teknis yang perlu agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan lancar.”

Wali Kota juga mengapresisi langlah Pemprovsu dan KDEKS dalam melakukan sosialisasi produk halal, karena itu akan meningkatkan kesadaran di kalangan pelaku UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal.

“Dengan pengetahuan yang baik, mereka akan lebih siap untuk mengikuti proses sertifikasi ini,” imbuh Wali Kota.

Menurut Wali Kota, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi bangsa. “Mereka memberikan lapangan pekerjaan, meramaikan pasar lokal dan membantu mewujudkan visi dan misi Pemko dalam menciptakan Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas. Namun, seringkali UMKM masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal akses keuangan.”

Karena itu, lanjut Wali Kota, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) merupakan langkah esensial demi membantu UMKM tumbuh dan berkembang.

“Namun, kami sadar program ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari berbagai pihak, khususnya Pemprovsu yang sangat kami hormati. Karena itu, saya berharap kita semakin memperkuat kerjasama, kolaborasi dan sinergi kita untuk bersama-sama mendukung program TPAKD. Saya yakin dengan kemitraan yang kuat antara Pemko dan Pemprovsu, kita dapat membawa UMKM ke tingkat yang lebih tinggi,” yakin Wali Kota.

Wali Kota juga optimis, hal itu bukan hanya demi pertumbuhan ekonomi, tapi demi kesejahteran warga Pematangsiantar dan menciptakan peluang bagi generasi mendatang.

Sebelumnya, Ketua Dekranasda Kusma Erizal Ginting menilai labelisasi halal merupakan hal yang paling terbutuhkan para pelaku UMKM di Pematangsiantar. “Labelisasi halal juga menyebutnya sebagai payung hukum dan branding.”

Erizal yakin Pemko dibawah kepemimpinan Wali Kota sangat vokal   dalam membantu pelaku UMKM serta selalu mendukung agar UMKM Pematangsiantar semakin berkembang.

Di hadapan pelaku UMKM yag hadir, Erizal menekankan UMKM dan industri kecil menengah (IKM) merupakan tonggak berputarnya roda ekonomi. “Sektor itu merupakan jantung ekonomi di RI.”

Sertifikasi halal, lanjut Erizal merupakan SIM bagi UMKM dan IKM jika mengibaratkannya kenderaan bermotor. “Hal seperti itu akan terjadi dengan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal dan akan berakhir 17 Oktober 2023. Tanggal ini akan menjadi kematian bagi UMKM/IKM terhadap pelaku usaha jika tidak memakai lebel halal.”

“Kegiatan yang mendorong UMKM terus berkembang agar terus berlanjut, hingga Pematangsiantar menjadi kota UMKM/IKM,” harap Ketua TP PKK Pematangsiantar itu.

Sementara, Kakan Kemenag melalui staf A. Pasaribu menyebutkan Kemenag Pematangsiantar pada 2023 akan menerbitkan 500 sertifikat halal kepada UMKM.

Pasaribu menambahkan sampai September 2023 Kantor Kemenag sudah menerbitkan 300 sertifikat halal kepada UMKM di Pematangsiantar.

Menurut Pasaribu, untuk menerbitkan sertifikat produk halal yang beresiko rendah, Kantor Kemenag tidak memungut bayaran atau gratis.

‘Inilah yang perlu sosialisasi kepada masyarakat, untuk menerbitkan sertifikat produk halal memang benar-benar harus kualifaid dan tidak asal-asalan,” tegas Pasaribu.

Tampak hadir sebagai narasumber Direktur KDEKS Rita Dalimunthe, Staf Biro Perekonomian Setdako Provsu Sahahudin, Pembina UMKM SMS Aprial Rizaldi Ginting, Ketua UMKM Indonesia Bersinar Fitra SP, sejumlah pimpinan OPD Pemko dan lainnya.(a28).

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *