Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus Tetsangka Pengedar Pil Ekstasi 

  • Bagikan
Keterangan poto: Tersangka pengedar pil ekstasi yang berinitial Is kini diamankan di Polres Binjai (Ist)
Keterangan poto: Tersangka pengedar pil ekstasi yang berinitial Is kini diamankan di Polres Binjai (Ist)

BINJAI (Berita): Tersangka pengedar narkoba jenis Pil Ekstasi yang berinitial Is (25) di ringkus personil Serse Narkoba Polres Binjai di Jalan H Ir H Juanda Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur Selasa (12/9).

Kini tersangka Is (25) penduduk Jalan Bandar Meriah Desa Bandar Metian Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langka berdama barang buktinya sebayak 74 butir pil ekstasi diamankan di Polres Binjai untuk pengusutan selanjutnya.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan waspafa dilapangan menyebutkan, awalnya pihak serse narkoba mendapat informasi dari masyarakat kalau didaerah Jalan Ir H Juanda Binjai Timur ada seorang pria yang kini kerjanya sebagai pengedar pil ekstasi.

Petugas begitu mendapat informasi dari masyarakat kemudian mengadakan pengembangan dibawah pimpinan Ipda Eddy Superatman dan beberapa itang anggotanya.

Setelah melakukan penyelidikan dengan cara petugas menghubungi tersangka dan memesan secara terselubung narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir dengan harga Rp.140.000 per butir dan sepakat bertemu di salah satu lokasi yang telah ditentukan.

Selanjutnya petugas yang sedang menyamar bertemu dengan tersangka, kemudian tersangka memberikan dan menunjukan 1 paket Klip yang berisi 10 butir Narkotika ekstasi warna pink kepada Petugas,

Lalu tersangka memberikan Barang Bukti kepada Petugas, Petugas langsung mengamankan tersangka dan Barang Bukti.

Kemudian Petugas menginterogasi tersangka dari mana tersangka memperoleh Narkotika ekstasi tersebut,selanjutnya tersangka mengatakan bahwasanya ianya mendapatkan ekstasi tersebut dari seotang pria bernama M Dhani di Tanah Lapang Merdeka Medan, selanjutnya terdangka menjelaskan kepada Petugas bahwasanya ianya ada menyimpan ekstasi lainnya di rumah ia bertempat tinggal di Jl Jamin Ginting Kel Pujidadi Kec Binjai Selatan, selanjutnya Petugas langsung menuju ke rumah terdangka dan menemukan 1 bungkus rokok sampoerna yang berisi 1 klip yang berisi 64 narkotika jenis ekstasi warna pink.

Setelah Petugas menemukan dan mengamankan Barang Bukti yang ditemukan di kediaman tersangka , Petugas Langsung melakukan pengejaran terhada M Dhani namun tidak menemukan M Dhani tersebut.
Selanjutnya Petugas membawa Terduga dan Barang Bukti Ke Polres Binjai guna Penyidikan lebih.

Kesat Narkoba Polres Binjai AKP Irfan Rinaldi Pane ketika dikonfirmasi waspada, pihaknya membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar pil ekstasi.

“Yah kita ada mengamankan pengedar narkotika jenis pil ekstasi yang beriniti Is, sedangkan bandarnya yaNg berinitial MD masih dalam.pengejaran”, ucapnya (a03)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *