Seluruh Polsek Di Madina Imbau Larang Judi

  • Bagikan
Masyarakat mengimbau tidak terlibat perjudian dengan ancaman pidana. Imbauan ini dari Polsek Linggabayu. Beritasore/ist
Masyarakat mengimbau tidak terlibat perjudian dengan ancaman pidana. Imbauan ini dari Polsek Linggabayu. Beritasore/ist

PANYABUNGAN (Berita): Seluruh Polsek di Madina melakukan sosialisasi agar warga tidak melakukan tindak pidana, termasuk jangan melakukan praktik perjudian.

Kapolres Mandailing Natal AKBP M Reza Chairul AS, SIK, SH, MH melalui Kasatreskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH kepada beritasore.co.id di Mapolres, Selasa (25/10).

Kasatreskrim menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan di seluruh Polsek wilayah hukum Polres Madina. Selain imbauan dan penindakan, masyarakat juga diminta ikut terlibat memberantas praktik perjudian.

Masyakat diminta memberikan informasi kepada Polres Madina atau Polsek setempat tentang praktik perjudian melalui aplikasi ‘Mangalapor Pak’.

Polres Madina dan seluruh Polsek melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dengan memasang spanduk dan brosur terkait pemberantasan judi, baik judi langsung atau judi online.

“Silakan cek di lapangan, ke Polsek-polsek, untuk melihat kondisi di lapangan,” ujar Kasatreskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH didampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Bagus Seto, SH dan Kanit 1 Res Madina Ipda Arianto Hasudungan Lumbantoruan, SH.

Kasatreskrim memberi contoh kegiatan di Polsek Batang Natal, yang melaporkan Kapolsek Iptu Maraden Pakpahan, SH kepada Kapolres menyangkut imbauan kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum.

Kegiatan giat rutin Personil Polsek Batang Natal melaksanakan sambang dan Binluh kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran atau membakar hutan, tidak melakukan perjudian  (303) serta perbuatan yang melanggar hukum dan pengurangan subsidi  BBM atau pengalihan subsidi BBM.

Kegiatan ini dilakukan di Desa Tombang Kaluang, Kec. Batang Natal, Senin (24/10).

Sedangkan Polres Madina dan jajarannya mengamankan 25 kasus perjudian, rentang Januari-September 2022. (irh).

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *