BINJAI (Berita): Ribut masalah penebangan pohon, Elvis F Surbakti warga Pamah Semelir Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat tewas di bacok oleh As (32) warga sekampungnya, Jumat (15/9).
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Binjai, Iptu M Ramadhan SH mengatakan, peristiwa terjadi tepatnya di dekat perladangan kolam renang kawah-kawah Simbulan.
Ketika itu pelaku AS (32) warga Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat tiba di ladang miliknya untuk membersihkan dan menebang pohon.
“Saat itu pelaku membawa parang panjang dengan tujuan hendak menebang pohon sengon. Pelaku sempat mendatangi Indra Tarigan yang juga sedang membersihkan ladang di sebelah ladangnya,” ucapnya.
“Saat itu Indra membantu pelaku untuk mengikatkan pohon yang ingin mereka tebang agar mudah ditarik dan dijatuhkan,” sambung Ramadhan.
Selang beberapa lama, lanjut Ramadhan, korban Elvis Fresli Surbakti datang sembari mengatakan kalau ladang yang dibersihkan pelaku adalah miliknya.
“Disitu pelaku meminta korban untuk menunjukkan surat jika memang itu ladangnya. Namun oleh korban, pelaku diminta datang ke rumah bila ingin melihat surah tanah tersebut,” papar Ramadhan.
Sempat terjadi cek cok antara korban dan pelaku di lokasi kejadian. Pelaku AS pun mengangkat parang yang dia pegang dengan tangan kanannya dan diarahkan ke leher belakang korban sebanyak dua kali.
“Korban langsung terjatuh ke tanah, sementara pelaku meninggalkan parang di lokasi dan pergi ke rumah Kadus yang bernama Supriadi Sitepu dan meminta agar membawanya ke Polsek Sei Bingai untuk menyerahkan diri,” cetus Ramadhan.
Hari itu juga personil Polsek Sei Bingai mengadakan pemgecekan dilapamgan dan memgambil keterangan di tempat kejafian perkara.
Setelah tersangka diambil keterangan di Polsek Sei Bingai kemudian tersangka bersama..baramg buktinya sebilah paramg pamjang di serahkan Polsek Sai Bingai ke Polres Binjai guna pengusutan selanjutnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Binjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara keluarga korban juga telah membuat laporan guna proses hukum. (a.03)