Penunjukan Plt Kepala BPKAD Palas Dinilai Tidak Berdasarkan Undang-undang

  • Bagikan
Keterangan Gambar: Donna Siregar SH, menilai penunjukan Plt BPKAD Palas tidak berdasarkan perundang-undangan. Selasa (15/11) (Berita/Ist)
Keterangan Gambar: Donna Siregar SH, menilai penunjukan Plt BPKAD Palas tidak berdasarkan perundang-undangan. Selasa (15/11) (Berita/Ist)

 

PALAS (Berita): Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padanglawas (Palas) dari Hj. Yenny Nurlina Siregar kepada Fajaruddin Hasibuan dinilai tidak berdasarkan perundang-undangan yang ada.

Kritikan itu disampaikan Lawyer Donna Siregar, SH kepada Berita, Selasa (15/11) di Sibuhuan, menanggapi persoalan penunjukan dan pemindahan itu.

Ia mengungkapkan, dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor.100/7584/OTDA tertanggal 26 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) prihal penjelasan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Palas dan Bupati Palas adalah H Ali Sutan Harahap (TSO).

Maka, drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi dinilai tidak berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) karena sebagai Wakil Bupati Palas dan yang berhak mengeluarkan SK adalah Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap.

Kata Donna, sesuai Permendagri nomor 54 tahun 2009 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemda.

Dimana, pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, Bupati/walikota menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) terdiri atas, a. Peraturan daerah, b. Peraturan Bupati/walikota dan d. Keputusan Bupati/walikota.

Selain itu, juga ada diatur dalam peraturan arsip nasional Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021. Tentang pedoman umum tata naskah dinas yang mana dalam bab IV yang berhak menandatangani surat keputusan adalah kepala daerah, dalam hal ini adalah Bupati Palas Ali Sutan Harahap.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palas Adi Putra Halomoan Hasibuan, kepada Wartawan mengatakan bahwa Yenni Nurlina Siregar, sudah membuat surat pengaduan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Sekretariat Daerah (Setda) Palas.

“Yenni sudah mengadukannya kepada PPK melalui Setda. Apapun nanti disposisi nya pimpinan akan ditindaklanjuti,” ucap Adi. (Tio)

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *