Penganiaya Anak Kandung Dibekuk

  • Bagikan
Tersangka saat diamankan personel Polres Langkat, Senin(4/1/21). Beritasore/ist
Tersangka saat diamankan personel Polres Langkat, Senin(4/1/21). Beritasore/ist

LANGKAT (Berita) : Su, 44 , warga Dusun VI Kampung Kilang Desa.Besilam Bukit Lembasa Kec. Wampu , Langkat ditangkap personel Polres Langkat karena menganiaya anak kandungnya sendiri.

Keterangan yang diperoleh dari Humas Polres Langkat tersangka Su dijebloskan dipenjara atas laporan , Satiyem , 38, warga Dusun VI Kampung Kilang Desa.Besilam Bukit Lembasa Kec.Wampu Kab.Langkat, Senin (4/1/21) pagi.

Laporan tersebut juga diperkuat dengan beberapa saksi yang juga tetangga korban Sutrisni,M.Keb ,32 , seorang Bidan, warga Dusun.VI Kampung Kilang Desa.Besilam Bukit Lembasa Kec.Wampu Kab.Langkat dan Suminem,,65 seorang IRT warga yang sama .

Saat peristiwa kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terjadi Jumat(1/1/22) sore, ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah .

Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir ketika dikonfirmasi mengatakan awalnya peristiwa itu diketahui saksi Sutrisni yang juga tetangga korban.

Dia memberitahukan kepada ibu kandung korban melalui handphone bahwa anak ketiganya Alfariz, 6, pada Jumat (1/1) dipukuli tersangka di bagian punggung hingga kaki dengan menggunakan tali pinggang dan batang bambu berkali-kali.

Hal itu mengakibatkan punggung hingga kaki korban mengalami bengkak dan memar. Kemudian Minggu (3/1) anak pelapor yang kedua Kiagung Prasetya , 15, juga dipukuli tersangka di bagian bibir dan kepala menggunakan tangan dan kaki tersangka hingga menyebabkan bibir korban bengak dan kepala terlapor memar.

“Peristiwa penganiayaan itu sempat terekam warga dan viral di medsos. Saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Langkat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum ,” jelas Yasir(bap)

Berikan Komentar
  • Bagikan