Oknum ASN Nisbar Ditangkap Kasus Penggunaan Dan Peredaran Narkoba

  • Bagikan
Petugas berhasil menyita barang bukti sabu dan senjata air gun serta sejumlah barang bukti lainnya.  Foto dok. Polres Nias
Petugas berhasil menyita barang bukti sabu dan senjata air gun serta sejumlah barang bukti lainnya.  Foto dok. Polres Nias

 

GUNUNGSITOLI (Berita): Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat terkait kasus dugaan penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (30/5) dinihari lalu.

Oknum ASN berinisial EPD alias Ama Roland, 36, berhasil diamankan di rumahmya di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Selain EPD, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial FH dan AD.

Kapolres Nias melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Restu El Gulo, Jumat (2/6) mengungkapkan penangkapan tersangka EPD alias Ama Roland berawal ketika polisi menerima informasi yang menyebutkan di rumah terangka EPD di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kab.Nias Barat sering dijadikan tempat penggunaan serta penjualan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP. Andri G.T Siregar bersama sejumlah personel, Senin (29/5) sekira pukul 20.00 Wib langsung berangkat menuju rumah EPD di Desa Bawosalo’o.

Setelah melakukan pengintaian, pada Selasa (30/5) sekira pukul 00.30 Wib dinihari,  Personil Satresnarkoba Polres Nias melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka EPD alias Ama Roland. Selain mengamankan EPD, dua orang lainnya berinisial FH dan AD yang sedang berada di rumah EPD juga turut diamankan.

Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka EPD serta FH dan AD petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Kemudian dengan didampingi Kepala Desa, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka EPD ditemukan barang bukti 8 buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Selain barang bukti tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa kaca pirek, timbangan digital, alat penghisap sabu (bong), hand phone, tas sandang, uang tunai sebesar Rp.1.360.000, satu pucuk senjata air gun tanpa surat, tabung gas untuk senjata air gun dan 2 kotak peluru mimis.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya. Dari hasil test urine, EPD alias Ama Roland, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Terhadap Tersangka EPD alias Ama Roland langsung dilakukan penahanan dan dijebloskan dalam RTP Polres Nias. Dia dijerat dengan Pasal 1124 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

 

Sedangkan terhadap FH dan AD sebagai saksi dilakukan assesment ke BNNK  Gunungsitoli.(rel)

 

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *