Miliki Barang Haram, Pasangan Sejoli Diringkus Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN (Berita): Pasangan sejoli beranisial HSL (36) dan CA (27), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Minggu (3/9),sekira pukul 19.00 Wib, kemarin.

Mereka diringkus karena diduga miliki barang haram narkoba golongan 1 jenis Sabu dan ekstasi,” kata Kasat narkoba, AKP Jasama H Sidabutar Rabu, (13/9).

“Benar, Tim berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial HSL (36) warga Kelurahan Simatorkis Sisoma, Kec. Angkola Barat, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel), bersama seorang perempuan berinisial CA (27) warga Stn Batang Ari Harahap, gang H.O Sibarani, Kelurahan Padangmatinggi, Kec. Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” ujar AKP Jasama.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang lansung dilakukan penyelidikan oleh tim kelokasi TKP, di TKP petugas melihat sorang pria masuk kedalam mobil Toyota Avanza, tepatnya di pinggir jalan Sisingamangaraja, tim selanjutnya mendekati dan mendapati Pria tersebut bersama seorang teman wanitanya berinisial CA.

Kumudian, personil melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 bungkus plastik klip transfaran yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dan pil ekstasi.

Lalu, kedua pelaku diamankan dengan barang bukti 2 plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,79 gram bersama 1,5 butir ekstasi merk Channel seberat 0,7 gram berikut 2 unit Alat Komunikasi iPhone SE dan Samsung A23 warna orange juga menyita 1 unit mobil Avanza warna Biru Metalik BK 1214 GG Serta Tas Hitam merk Eiger,” papar Kasat Narkoba.

Kedua tersangka ini diboyong personil ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan lanjut, perbuatan kedua tersangka kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan sudah diamankan diruang tahanan,”tuturnya.(Rong)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *