Mantan Kades Gunung Manaon Divonis 4 Tahun Penjara

  • Bagikan

SIBUHUAN (Berita): Akibat salah gunakan Dana Desa (DD) hingga menimbulkan kerugian negara Rp. 594 juta lebih, mantan kepala.desa (Kades) Gunung Manaon, kecamatan Sosa timur, kabupaten Padanglawas (Palas), SN akhirnya divonis 4 tahun penjara.

Demikian Kepala kejaksaan negeri Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung bersama Kasi Pidsus, Rachmat Hidayat mengatakan kepada Waspada, Rabu (13/9).

Dikatakan, bahwa sidang kasus penyelewengan dana desa yang melibatkan terdakwa SN, mantan Kades Gunung Manaon, kecamatan Sosa Timur sudah masuk putusan.

Dimana dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor di PN Medan, Senin (11/9), terdakwa SN, mantan kades Gunung Manaon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Hal itu dikuatkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, juga bukti-bukti yang menguatkan terdakwa SN benar-benar bersalah melakukan korupsi dan penyalahgunaan dana dana desa Gunung Manaon.

Sehingga terdakwa SN dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp.200.000.000, dengan ketentuan apabila denda ter sebut tidak dibayar akan diganti dengan
picdana kurungan selama tiga bulan;

Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp.504.504.311 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Maka harta benda terpidana, SN yang juga mantan kades tersebut dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.(a.30).

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *