KPU Tapsel Sosialisasikan Hasil Penetapan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024

  • Bagikan
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengadakan Sosialisasi Hasil Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pemilu 2024 di Aula Hotel Natama Kota Padang Sidempuan, Kamis (09/03).beritasore/ Birong RT

TAPSEL (Berita): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mengadakan Sosialisasi Hasil Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pemilu 2024.

Acara yang diadakan di Aula Hotel Natama Kota Padang Sidempuan tersebut, dibuka Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak, dihadiri para perwakilan Forkopimda, mewakili Bawaslu, staf ahli Pemilu, dan 18 para pengurus partai peserta Pemilu 2024, Kamis (09/03).

Panataran mengatakan, pada 9 Februari 2023 yang lalu, KPU RI sudah buat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) penetapan dapil dan alokasi kursi DPRD dalam pemilu 2024, dan pihaknya sudah sosialisasikan melalui medsos maupun website KPU Tapanuli Selatan.

Kemudian, melanjutkan keterangan Ketua KPU Tapsel, Ketua Divisi Teknis, Sawaluddin Lubis menyebutkan, hasil surat keputusan KPU RI dengan nomor 6 tahun 2023, tentang penetapatan Dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024, berdasarkan jumlah penduduk Tapsel yang berjumlah 315 ribu jiwa, maka tidak ada perubahan untuk Dapil dan alokasi kursi DPRD sebanyak 35 dari Pemilu 2019 kemarin.

“Meskipun di Pemilu 2024, Kabupaten Tapsel mempunyai 15 kecamatan, sedangkan di Pemilu 2019 masih14 kecamatan, namun dikarenakan tidak adanya pertambahan jumlah penduduk yang signifikan, maka tidak ada perubahan Dapil dan penambahan jumlah alokasi kursi DPRD,” ungkapnya.

Adapun rincian Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kab.Tapsel untuk Pemilu 2024, sebagai berikut:

Dapil Tapsel 1 : Kec. Angkola Timur dan Kec. Sipirok, dengan Alokasi : 6 Kursi.

Dapil Tapsel 2 : Kec. Saipar Dolok Hole (SDH), Kec. Arse, dan Kec. Aek Bilah, dengan Alokasi : 4 Kursi.

Dapil Tapsel 3 : Kec. Batang Angkola, Kec. Sayur Matinggi, Kec. Tano Tombangan (Tantom) Angkola dan Kec. Angkola Muara Tais, dengan Alokasi : 9 Kursi.

Dapil Tapsel 4 : Kec. Angkola Barat, Kec. Angkola Selatan dan Kec. Angkola Sangkunur, dengan Alokasi : 9 Kursi.

Dapil Tapsel 5 : Kec. Batang Toru, Kec. Marancar dan Kec. Muara Batang Toru, dengan Alokasi : 7 Kursi.

Total jumlah keseluruhannya 15 kecamatan, dengan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak, 35 kursi. (Rong)

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *