Camat Pulau Rakyat-PT. ASL Rahuning Bersihkan Sampah Di Pinggir Jalinsum

  • Bagikan
Camat Pulau Rakyat melakukan pembersihan sampah di pinggir Jalinsum. (Berita Sore/Paimin).
Camat Pulau Rakyat melakukan pembersihan sampah di pinggir Jalinsum. (Berita Sore/Paimin).

ASAHAN (Berita) : Ini merupakan yang keempat kalinya Camat Pulau Rakyat Haris Margolang bersama PT. Agung Serasi Lestari (ASL) Rahuning membersihkan sampah di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) atau berjarak sekitar 40 meter dari pos palang kereta api (KA) Pulu Raja, kawasan Dusun IV Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Jumat (15/9/23).

” Sudah keempat kalinya sampah-sampah yang menumpuk di pinggir Jalinsum ini kita bersihkan dengan mengunakan beko loder dari PT. ASL, tapi tetap saja ada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan ” ucap Camat saat mengawal langsung pembersihan sampah dan mengatur kenderaan yanh melintas agar tidak terjadi kemacatan.

Camat juga menyampaikan terima kasih kepada Manager PT. ASL Rahuning yang telah membatu dengan menurunkan alat beratnya membersihkan sampah-sampah yang menumpuk dan berserakan di pinggir jalan.

” Saya menghimbau kepada warga agar tidak lagi membuang sampah di tempat ini, karena selain mencemari lingkungan juga menimbulkan bau busuk yang berdampak terhadap kesehatan lingkungan ” sebut Haris.

Sementara itu Mila (50) salah seorang warga yang tinggal disekitar itu mengaku sangat risih setiap hari kawasan jalan tersebut terdapat sampah-sampah yang dibuang sengaja oleh oknum masyarakat terutama pada malam hari, sehingga lingkungan terkesan kumuh dan kotor serta menimbulkan bau yang tidak sedap.

” Meskipun sudah berulang kali dibersihkan, bahkan dipasang plank oleh pemiliknya dilarangan membuang sampah, tapi setiap hari masih saja ada yang membuang sampat sembarangan di tempat ini “, ungkap Mila.

Menanggapi hal itu ketua LSM Pijar Kecamatan Pulau Rakyat Paimin dan Ketua LSM Pijar Keadilan Kecamatan Rahuning Ahmadi Lubis angkat bicara, apalagi sampah-sampah tersebut berada tidak jauh dari kantor LSM Pijar Keadilan Kecamatan Pulau Rakyat yang satu atap dengan LSM Pijar Keadilan Kecamatan Rahuning.

” Kami berharap kepada Pemkab Asahan agar membuat Perda sebagai payung hukum yang dapat menjadikan efek jera bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, sehingga tercipta lingkungan hidup yang bersih dan sehat ” ujar Asmadi.

Hal senada dikatakan Paimin, ditambahkan agar kiranya Pemkab Asahan juga harus memberi solusi penyediaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berlokasi meliput Kecamatan Pulau Rakyat dan Rahuning.(min)

 

Berikan Komentar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *